• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar

September 14, 2026
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui Kuasa Hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, memberikan tanggapan tegas atas konten unggahan di media sosial Instagram oleh selebgram Shabrina Adfi mengenai klaim dana nasabah. Perseroan menilai narasi yang disebarkan tidak sesuai dengan fakta, mengandung informasi menyesatkan, serta telah merugikan reputasi BTN.

“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan,” ujar Widodo di Jakarta, Minggu (13/9).

You might also like

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

October 5, 2026
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

October 4, 2026

Terkait substansi permasalahan, Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan saudari Linawati yang merupakan ibu mertua dari Shabrina. Dalam perkembangannya, BTN menegaskan komitmen penuh terhadap penegakan hukum dan tidak menoleransi fraud dalam bentuk apa pun. Ketika menemukan adanya pelanggaran, Perseroan telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan mantan pegawainya sendiri ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Laporan tersebut berujung pada vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Kendati demikian, Widodo Sigit Pudjianto menyoroti adanya perbedaan material terkait angka klaim yang disebarkan di ruang publik. Berdasarkan data, klaim Rp17 miliar yang digaungkan di media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Dalam gugatan terbaru yang diajukan oleh pihak penggugat sendiri di pengadilan, nilai pokok dana yang dituntut tercantum sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut pun merupakan dalil pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran Perseroan.

Saat ini, proses hukum perdata terkait perkara tersebut masih berjalan dan berlangsung di pengadilan. Pada perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Karena gugatan kembali dilayangkan dan proses persidangan masih berlangsung, Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya peradilan yang sah serta tidak membangun opini sepihak.

“Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” tegasnya.

Sebagai institusi perbankan yang taat hukum, BTN memastikan senantiasa kooperatif dan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan serta perlindungan hak nasabah. Widodo menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) memerintahkan Perseroan untuk melakukan pembayaran, maka pihaknya akan dengan patuh dan bertanggung jawab memenuhinya sesuai dengan amar putusan hakim.

Melalui pernyataan ini, BTN berharap publik dan media dapat melihat permasalahan secara objektif berdasarkan koridor hukum, serta menegaskan bahwa Perseroan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap penyampaian informasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta demi melindungi reputasi institusi.***

Previous Post

Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank

Next Post

Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

Berita Terkait

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci
Finance

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

October 5, 2026

JAKARTA - Fitch Ratings Indonesia kembali mempertahankan peringkat nasional jangka panjang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada level...

Read more
BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

BTN Housingpreneur Dorong Desain Hunian Estetik yang Bernilai Bisnis

October 4, 2026
Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

Perluas Peran di Ekosistem Pangan ID FOOD, BTN Siap Gelontorkan Pembiayaan Rp3 Triliun

October 1, 2026
SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

SIAP Impact Forum 2026, BTN Dorong Kemandirian dan Kesiapan Generasi Muda

September 29, 2026
Next Post
Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.