• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Cara Mudah Menghitung Zakat Mal, Cek Apakah Penghasilan Kamu Wajib Kena Zakat?

Cara Mudah Menghitung Zakat Mal, Cek Apakah Penghasilan Kamu Wajib Kena Zakat?

May 19, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Islam ada dua janis zakat yang wajib dikeluarkan setahun sekali, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Lalu, bagaimana cara mudah menghitungnya?

Zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisabnya, atau jumlah harta sudah cukup dengan syarat wajib zakat.

You might also like

Mursyid Adalah Wasilah yang Menyampaikan Kita Kepada Allah dan Rasulnya

Mursyid Adalah Wasilah yang Menyampaikan Kita Kepada Allah dan Rasulnya

October 31, 2025
Risalah Kematian: Saat Kematian Menjadi Jalan Pulang

Risalah Kematian: Saat Kematian Menjadi Jalan Pulang

October 20, 2025

Adapun jumlah harta yang sudah wajib untuk dizakatkan yakni senilai dengan 85 gram emas. Berdasarkan hitungan terbaru dari BAZNAS, untuk saat ini, nilai dari 85 gram emas setara dengan uang Rp82 juta.

“Artinya, jika gaji kita dalam setahun mencapai Rp82 juta, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari jumlah tersebut,” kata Ustaz Muhammad saat memberikan tausiyah di Masjid Al Hidayah kantor Gubernur Riau, Senin, 18 Maret 2024.

Lantas, apakah seseorang dengan penghasilan Rp2 juta/bulan sudah wajib zakat mal? Ustaz Muhammad menjelaskan, jika penghasilan Rp2 juta dikalikan 12 bulan, jumlahnya Rp24 juta.

“Jumlah ini masih belum termasuk wajib zakat mal. Misalkan, gaji perbulan Rp5 juta, maka dalam setahun jumlahnya Rp60 juta. Jumlah ini juga belum termasuk wajib zakat mal,” tambahnya.

Lantas, berapa penghasilan per bulan yang masuk syarat wajib zakat mal? Jika dijumlahkan secara kasar, kata Muhammad, rata-rata gaji Rp7 juta/bulan kotor, secara hitungan-hitungan baru dikenakan syarat wajib zakat mal.

Artinya, jika dikalikan dalam setahun (12 bulan) maka total pendapatan sebesar Rp84 juta. Maka, dengan jumlah tersebut sudah wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp84 juta.

“Dengan kata lain, dari Rp84 juta, maka jumlah zakat mal yang wajib dikeluarkan sebesar Rp2,1 juta/tahun. Jumlah ini tentu saja sangat tidak memberatkan,” jelasnya.

Begitulah cara sederhana menghitung zakat mal. Artinya, jika penghasilan kita masih di bawah Rp7 juta, maka belum termasuk syarat wajib zakat mal.***

Previous Post

Berikut Ini Cara Ampuh Mengatasi Peradangan Usus Besar pada Orang Dewasa

Next Post

Dinkes DKI : Pelepasan Nyamuk Ber-Wolbachia Tak Gantikan Peran PSN

Berita Terkait

Mursyid Adalah Wasilah yang Menyampaikan Kita Kepada Allah dan Rasulnya
Islampedia

Mursyid Adalah Wasilah yang Menyampaikan Kita Kepada Allah dan Rasulnya

by admin
October 31, 2025
0

Oleh: H Derajat | Ketua Pasulukan Loka Gandasasmita SAHABATKU, yang karena engkaulah maka aku hidup, aku berada di sisimu dan...

Read more
Risalah Kematian: Saat Kematian Menjadi Jalan Pulang

Risalah Kematian: Saat Kematian Menjadi Jalan Pulang

October 20, 2025
Untukmu yang Sedang Resah Menjalani Kehidupan Ini

Untukmu yang Sedang Resah Menjalani Kehidupan Ini

October 13, 2025
Cahaya Amal Saleh di Tengah Kegelapan Maksiat

Cahaya Amal Saleh di Tengah Kegelapan Maksiat

August 6, 2025
Next Post
Dinkes DKI : Pelepasan Nyamuk Ber-Wolbachia Tak Gantikan Peran PSN

Dinkes DKI : Pelepasan Nyamuk Ber-Wolbachia Tak Gantikan Peran PSN

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.