• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
GESID Dukung Keputusan DPR dan Pemerintah soal Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

GESID Dukung Keputusan DPR dan Pemerintah soal Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

March 2, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERITAPONTIANAK.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akhirnya sepakati revisi undang-undang desa yang salah satu poinnya mengatur soal penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal hanya dua periode.

Presiden Excecutive Generasi Emas Indonesia (GESID) Viviana Hanifa mengatakan bahwa keputusan tersebut patut diberikan apresiasi karena berkaitan dengan stabilitas pemerintahan di tingkat desa. Selama ini, suksesi kepemimpinan di level kepala desa seringkali membuat masyarakat terpolarisasi karena waktunya dirasa terlalu pendek.

You might also like

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

April 1, 2026
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026

“Durasi pemilihan kepala desa yang terlalu pendek seringkali menimbulkan masalah serius bagi masyarakat saat konstestasi berlangsung,” demikian ungkap Viviana Hanifa dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Menurut Viviana Hanifa, GESID akan mendukung dan mengawal kebijakan DPR dan Pemerintah ini RUU sampai betul-betul menjadi sebuah undang-undang yang bisa diimplementasikan sebagaimana harapan kita bersama.

“Revisi undang-undang ini akan memberi angin segar bagi para kepala desa yang selama ini berjuang agar undang-undang desa ini bisa direvisi,” ungkapnya.

Selain itu, kandidat Doktor di Universitas Brawijaya itu mengatakan, penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun ini agar para kepala desa ini bisa fokus kerja membangun dan memajukan desa.

‘Saya kira waktu 8 tahun dalam satu periode itu cukup ideal untuk para kepala desa bisa menunaikan berbagai program pembangunan dengan memaksimalkan dana desa secara baik dan tertanggungjawab agar fokus pembangunan bisa berjalan secara efektif dan efisien,” pungkasnya.

Previous Post

Seleksi Calon Dirut dan Direksi BRK Syariah: 7 Nama Lolos Seleksi Administrasi

Next Post

Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Lanjut ke Seleksi Tahap Kedua

Berita Terkait

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara
Nasional

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

by admin
April 1, 2026
0

Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya...

Read more
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026
Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

March 11, 2026
Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

March 8, 2026
Next Post
Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Lanjut ke Seleksi Tahap Kedua

Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Lanjut ke Seleksi Tahap Kedua

Please login to join discussion
BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.