• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gathan Saleh jadi tersangka penembakan di Jatinegara

Gathan Saleh jadi tersangka penembakan di Jatinegara

March 2, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres, Kamis petang, mengatakan Gathan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus pada Kamis siang.

You might also like

KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan

KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan

January 22, 2026
Apresiasi Satgas Bencana Aceh Tamiang, Brigjen Pol Anang Sumpena Tekankan Evaluasi dan Pencegahan Bencana Susulan

Apresiasi Satgas Bencana Aceh Tamiang, Brigjen Pol Anang Sumpena Tekankan Evaluasi dan Pencegahan Bencana Susulan

January 20, 2026

“Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GS ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Nicolas.

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap tersangka GS.

“Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku. Nanti, kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari kan bisa diperpanjang,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara mantan suami artis DL dan CK itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan,” ujarnya.

Terkait senjata api digunakan, Nicolas menyebutkan, belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku.

Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.

“Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi, penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Gathan diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika di perkantoran Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara pada Kamis (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor dan satu tembakan ke arah atas.

Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan.***

Previous Post

Setjen DPR Luncurkan “Digitall”, Aplikasi Untuk Perencanaan BMN Dan Pengukuran Realisasi Anggaran

Next Post

Suara Kapitra Ampera Unggul dari Siti Aisyah akumulasi di Tiga Kabupaten Dapil Riau 2

Berita Terkait

KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan
Regional

KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir Masa Jabatan

by admin
January 22, 2026
0

PEKANBARU — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggesa penyelesaian sengketa informasi register tahun 2025 yang telah memasuki sejumlah tahapan persidangan di majelis...

Read more
Apresiasi Satgas Bencana Aceh Tamiang, Brigjen Pol Anang Sumpena Tekankan Evaluasi dan Pencegahan Bencana Susulan

Apresiasi Satgas Bencana Aceh Tamiang, Brigjen Pol Anang Sumpena Tekankan Evaluasi dan Pencegahan Bencana Susulan

January 20, 2026
Mendagri Tito Karnavian Kunjungi Aceh Tamiang, Serahkan 500 Gerobak Dorong Pascabanjir

Mendagri Tito Karnavian Kunjungi Aceh Tamiang, Serahkan 500 Gerobak Dorong Pascabanjir

January 13, 2026
Junaidi Terpilih Jadi Ketua DPD HNSI Riau Masa Bakti 2025–2030

Junaidi Terpilih Jadi Ketua DPD HNSI Riau Masa Bakti 2025–2030

July 11, 2025
Next Post
Suara Kapitra Ampera Unggul dari Siti Aisyah akumulasi di Tiga Kabupaten Dapil Riau 2

Suara Kapitra Ampera Unggul dari Siti Aisyah akumulasi di Tiga Kabupaten Dapil Riau 2

Please login to join discussion
BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.