• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

May 2, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ribuan buruh memadati kawasan Patung Kuda Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Dalam aksi ini, terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan secara kompak oleh para buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa dua tuntutan utama tersebut adalah pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan penghapusan sistem outsourcing serta penolakan terhadap upah murah.

You might also like

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

August 18, 2026
Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

August 14, 2026

“Dua tuntutan utama yang ditekankan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing, dan penolakan terhadap upah murah,” kata Said Iqbal pada Rabu (1/5/2024).

Menurut Said, terdapat sembilan alasan yang mendukung tuntutan tersebut. Pertama, terkait dengan kembalinya konsep upah minimum yang rendah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, di mana tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing, yang pada akhirnya menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

Ketiga, masalah kontrak berulang kali, yang dapat mencapai hingga 100 kali, menunjukkan kontrak seumur hidup. Keempat, adanya pesangon yang minim, yang sebelumnya dua kali lipat pesangon kini hanya setengahnya.

Kelima, PHK yang dipermudah oleh aturan omnibus law, menimbulkan ketidakpastian kerja bagi buruh. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti, yang mengabaikan kepastian upah terutama bagi buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau melahirkan.

Kedelapan, regulasi terkait tenaga kerja asing, yang memungkinkan mereka bekerja tanpa penyelesaian administratif yang tepat. Dan terakhir, penghilangan beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dihapuskan oleh omnibus law cipta kerja.

 

sumber : okezone.com

Previous Post

Banjir Menerjang Madinah Setelah Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat

Next Post

Efek Samping Langka Terkait Vaksin AstraZeneca: Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik?

Berita Terkait

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg
Nasional

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

by admin
August 18, 2026
0

Gempa Nusa Tengga Timur (NTT) memaksa pemerintah bergerak cepat menyalurkan logistik dan menyiapkan pengungsian bagi warga terdampak. Hingga Senin, 17...

Read more
Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

August 14, 2026
Cegah Defisit Tidak Membengkak, Anggaran MBG 2027 Diusulkan untuk Dipangkas

Cegah Defisit Tidak Membengkak, Anggaran MBG 2027 Diusulkan untuk Dipangkas

August 13, 2026

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, 5 Orang Meninggal dan 227 Selamat

August 2, 2026
Next Post
Efek Samping Langka Terkait Vaksin AstraZeneca: Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik?

Efek Samping Langka Terkait Vaksin AstraZeneca: Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik?

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.