• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dua Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru

Dua Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap di Pekanbaru

August 7, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Polsek Sukajadi berhasil menangkap dua pengedar narkotika jaringan internasional di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Dua pelaku pengedar narkotika jaringan internasional ini berinisial MA (21) dan SM (23) ditangkap bersama barang bukti narkotika sebanyak 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir Happy Five.

You might also like

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

July 23, 2025
Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

July 23, 2025
Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, dan Kanitreskrim, AKP Syafril, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

“Tim menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru pada Sabtu, 3 Agustus 2024,” kata Manang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal, memerintahkan Kanitreskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Tim melakukan operasi penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap MA dengan barang bukti 19 butir pil ekstasi merek Brazil.

“Selanjutnya, tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku SM di Panam, serta menyita ribuan butir pil ekstasi dan Happy Five yang disimpan dalam tas ransel hitam di tempat usaha laundry milik SM,” lanjut Manang.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Manang.

Previous Post

Samsung Galaxy A06 Hadir dengan Helio G85 dan Layar 6,7 Inci

Next Post

Danrem 031/Wira Bima Nimbrung Ikut Senam Zumba Bersama Seribuan Peserta BertuahPos City Run 2024

Berita Terkait

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang
Hukrim

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

by admin
July 23, 2025
0

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 — atas kasus penembakan bos rental...

Read more
Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

July 23, 2025
Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp193,7 triliun per tahun

July 23, 2025
Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

July 23, 2025
Next Post
Danrem 031/Wira Bima Nimbrung Ikut Senam Zumba Bersama Seribuan Peserta BertuahPos City Run 2024

Danrem 031/Wira Bima Nimbrung Ikut Senam Zumba Bersama Seribuan Peserta BertuahPos City Run 2024

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.