• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

May 16, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Parlemen Jepang secara resmi mengesahkan undang-undang atau UU Keamanan Siber. UU bertajuk cyber defense law semakin memperkuat kewenangan pemerintah dalam menghadapi ancaman serangan siber.

Dengan UU Keamanan Siber ini, pemerintah Jepang kini memiliki legitimasi untuk memantau data komunikasi lintas negara selama masa damai dan mengambil tindakan terhadap server asing jika terjadi serangan.

You might also like

Klaim Tujuan Tercapai, Trump Umumkan AS Akan Tinggalkan Iran Tanpa Buka Selat Hormuz

Klaim Tujuan Tercapai, Trump Umumkan AS Akan Tinggalkan Iran Tanpa Buka Selat Hormuz

April 2, 2026
Iron Dome Kebobolan! Rudal Iran Hantam Kawasan Nuklir Dimona, 175 Orang Terluka

Iron Dome Kebobolan! Rudal Iran Hantam Kawasan Nuklir Dimona, 175 Orang Terluka

March 24, 2026

Dilansir Kyodo News, Jumat, 16 Mei 2025, dalam undang-undang ini mewajibkan operator infrastruktur vital — seperti perusahaan listrik dan penyedia layanan transportasi — untuk melaporkan insiden siber secara langsung kepada otoritas negara.

Aturan ini merupakan respons atas meningkatnya serangan digital yang menargetkan maskapai penerbangan dan perbankan, yang berdampak pada gangguan layanan publik.

Pemerintah Jepang menargetkan implementasi penuh UU Keamanan Siber pada 2027. Dalam praktiknya, data komunikasi yang dipantau mencakup alamat IP yang digunakan dalam lalu lintas data antarnegara yang melintasi jaringan Jepang, serta komunikasi antara Jepang dan luar negeri. Namun, pengawasan ini tidak berlaku pada komunikasi domestik atau isi pesan seperti email dan surat elektronik.

UU ini juga membagi tanggung jawab mitigasi serangan. Kepolisian akan menangani netralisasi awal terhadap server penyerang, sementara militer akan dilibatkan bila insiden dianggap terstruktur, sistematis, dan memiliki potensi ancaman yang lebih besar.

Sebagai bentuk pengawasan dan transparansi, pemerintah akan membentuk panel independen yang berperan memberi persetujuan awal terhadap proses pemantauan dan penindakan. Panel ini juga bertugas memastikan bahwa setiap langkah pemerintah tetap sesuai dengan hukum dan tidak melanggar privasi warga negara.

Merespons kekhawatiran dari partai oposisi terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak konstitusional, pemerintah Jepang telah merevisi sejumlah pasal dalam UU Keamanan Siber tersebut. Revisi ini mencakup ketentuan yang mempertegas perlindungan atas hak pribadi dan kebebasan komunikasi.

Langkah ini mencerminkan ambisi Jepang untuk meningkatkan kemampuan pertahanan sibernya setara dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa, sekaligus memperkuat keamanan nasional dalam menghadapi risiko digital yang semakin kompleks.***

Previous Post

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Next Post

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

Berita Terkait

Klaim Tujuan Tercapai, Trump Umumkan AS Akan Tinggalkan Iran Tanpa Buka Selat Hormuz
Internasional

Klaim Tujuan Tercapai, Trump Umumkan AS Akan Tinggalkan Iran Tanpa Buka Selat Hormuz

by admin
April 2, 2026
0

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pasukan AS akan meninggalkan Iran dalam "dua hingga tiga minggu," menandakan...

Read more
Iron Dome Kebobolan! Rudal Iran Hantam Kawasan Nuklir Dimona, 175 Orang Terluka

Iron Dome Kebobolan! Rudal Iran Hantam Kawasan Nuklir Dimona, 175 Orang Terluka

March 24, 2026
Larangan Vape Diperketat, Singapura Amankan Ribuan Rokok Elektronik Ilegal

Larangan Vape Diperketat, Singapura Amankan Ribuan Rokok Elektronik Ilegal

March 15, 2026
Tragedi di Iran: 202 Anak dan 223 Perempuan Jadi Korban Serangan Udara

Tragedi di Iran: 202 Anak dan 223 Perempuan Jadi Korban Serangan Udara

March 15, 2026
Next Post
Harga Emas Anjlok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Inggris

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.