• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Misinformasi Jadi Penghambat Aksi, Krisis Perubahan Iklim Berpotensi Menjadi Bencana Global

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Percepatan Izin TKA, Total Dugaan Korupsi Capai Rp53,7 Miliar

June 20, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari perusahaan agen tenaga kerja asing (TKA) terkait kasus dugaan suap percepatan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan dilakukan terhadap Aprilia Hidayah, staf administrasi PT Maju Mapan Melayani, dan Jessica Karina Gunawan, seorang wiraswasta.

“Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan tarif yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan izin TKA dipercepat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

You might also like

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

August 13, 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

August 8, 2025

Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Surabaya pada Kamis, 19 Juni 2025. Sementara itu, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, tidak hadir dan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai korupsi mencapai Rp53,7 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat dan staf Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Ditjen Binapenta dan PKK, Kemnaker.

Selain itu, sekitar Rp8,94 miliar dana tambahan diduga dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”, serta digunakan untuk pembelian aset pribadi, fasilitas hiburan, dan jamuan makan.

Para tersangka diduga menjalankan sistem pemungutan liar secara berjenjang. Proses RPTKA hanya akan dipercepat bila perusahaan pemohon memberikan uang pelicin. Tanpa pembayaran, proses diperlambat bahkan diabaikan. Dalam beberapa kasus, pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Kemnaker dan baru dilayani setelah mentransfer dana ke rekening tertentu.

Pungutan tersebut juga dikaitkan dengan pengaturan jadwal wawancara melalui Skype secara manual, yang hanya diberikan kepada pihak yang telah menyetor uang. Jika izin tidak terbit tepat waktu, perusahaan pemohon berisiko dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

KPK juga menyita 13 kendaraan mewah dan berbagai dokumen penting dari agen pengurusan TKA. Hingga saat ini, sekitar Rp5,4 miliar dari total dugaan korupsi telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penyelidikan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa sebelum tahun 2019. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi sistematis dan terorganisir ini.


Daftar delapan tersangka dan dugaan aliran dana yang diterima:

  1. Haryanto (HY), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW), Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
  3. Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
  4. Devi Anggraeni (DA), Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
  5. Alfa Eshad (ALF), Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
  6. Jamal Shodiqin (JMS), Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
  7. Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
  8. Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

***

— Inilah.com

Previous Post

Misinformasi Jadi Penghambat Aksi, Krisis Perubahan Iklim Berpotensi Menjadi Bencana Global

Next Post

BTN Kenalkan KPR Subsidi Indonesia dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

Berita Terkait

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir
Hukum

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

by redaksi
August 13, 2025
0

ROKAN HILIR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Riau, Junaidi, mengapresiasi langkah Subdit IV...

Read more
KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

August 8, 2025
Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

July 28, 2025
Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

July 23, 2025
Next Post
BTN Kenalkan KPR Subsidi Indonesia dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

BTN Kenalkan KPR Subsidi Indonesia dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.