• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu | Foto: Berita Satu / Oke Atmaja

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

August 8, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem, yang diduga menilap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula dari proposal pencairan dana CSR yang diajukan sejumlah yayasan terafiliasi dengan kedua tersangka. Proposal tersebut diajukan untuk kegiatan sosial dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

You might also like

Transparansi Hukum Kasus AY: Empat Tersangka Resmi Ditahan Puspom TNI

Transparansi Hukum Kasus AY: Empat Tersangka Resmi Ditahan Puspom TNI

April 3, 2026
Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras

Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras

March 18, 2026

“Namun sebagian besar kegiatan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan sesuai rencana,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 7 Agustus 2025 malam.

Salah satu proposal, mengajukan dana untuk perbaikan 10 rumah tidak layak huni, tetapi hanya dua rumah yang benar-benar diperbaiki. Sementara itu, delapan rumah lainnya dilaporkan seolah-olah sudah diperbaiki, dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK mencatat bahwa pada periode 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh Heri dan Satori secara rutin menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR, termasuk dari BI dan OJK. Namun, kegiatan yang dilaporkan mayoritas fiktif atau tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menerima dana dari lembaga-lembaga mitra Komisi XI DPR melalui skema kegiatan sosial fiktif.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri dugaan aliran dana ke partai politik maupun pihak-pihak lainnya yang diduga turut terlibat dalam skema korupsi ini.***

Previous Post

7 Tips Melancarkan ASI secara Alami dan Efektif

Next Post

Harga Emas Antam Hari Ini “Melompat” Hampir Sentuh Rp2 Juta per Gram

Berita Terkait

Transparansi Hukum Kasus AY: Empat Tersangka Resmi Ditahan Puspom TNI
Hukum Kriminal

Transparansi Hukum Kasus AY: Empat Tersangka Resmi Ditahan Puspom TNI

by admin
April 3, 2026
0

JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus dugaan kekerasan yang menimpa saudara AY. Hingga saat...

Read more
Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras

Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras

March 18, 2026
Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

January 20, 2026
4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

December 9, 2025
Next Post

Harga Emas Antam Hari Ini “Melompat” Hampir Sentuh Rp2 Juta per Gram

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.