• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gencatan Senjata Dilanggar, Serangan Israel di Gaza Kembali Telan Korban Jiwa

January 12, 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Sedikitnya empat warga Palestina tewas setelah serangan militer Israel berlangsung di beberapa wilayah Jalur Gaza, meskipun adanya perjanjian gencatan senjata yang sebelumnya disepakati, menurut laporan otoritas medis dan badan berita Palestina.

Serangan terjadi sejak Senin dini hari, 12 Januari 2026 di berbagai titik wilayah Gaza. Dua korban dilaporkan tewas di selatan Gaza, dan dua lainnya di bagian utara Gaza, dengan salah satu korban meninggal karena luka yang dideritanya setelah serangan berlangsung.

You might also like

PBB Peringatkan Kabut Asap Terburuk di Asia Tenggara, Karhutla Indonesia Picu Krisis Lintas Negara

PBB Peringatkan Kabut Asap Terburuk di Asia Tenggara, Karhutla Indonesia Picu Krisis Lintas Negara

October 17, 2026
Korea Utara Uji Torpedo AI Zam-2.0, Mampu Deteksi dan Membidik Sasaran di Bawah Laut?

Korea Utara Uji Torpedo AI Zam-2.0, Mampu Deteksi dan Membidik Sasaran di Bawah Laut?

October 17, 2026

Selain korban jiwa, sejumlah warga sipil lainnya mengalami luka-luka akibat serangan tersebut, terutama di kawasan Kamp Jabalia, Beit Lahia, dan Jabalia. Sumber medis setempat mengungkapkan kondisi di rumah sakit yang semakin penuh dengan pasien luka-luka akibat bentrokan dan tembakan.

Laporan sebelumnya menyatakan bahwa beberapa hari sebelum insiden terbaru, puluhan warga Palestina termasuk anak-anak tewas dalam serangan udara Israel di berbagai wilayah Gaza, seperti Zeytun dan Khan Younis. Serangan-serangan ini terjadi di tengah situasi kemanusiaan yang semakin memburuk dan akses bantuan yang terbatas bagi warga sipil.

Kasus tewasnya empat warga Palestina pada Senin ini menambah panjang daftar korban sejak gencatan senjata yang efektif mulai 10 Oktober 2025. Meskipun kesepakatan dimaksud bertujuan mengurangi kekerasan, serangan sporadis tetap terjadi, menunjukkan pelanggaran gencatan senjata yang berkelanjutan di kawasan yang menjadi titik fokus konflik Israel–Palestina lebih dari dua tahun terakhir.

Pihak berwenang setempat dan kelompok internasional terus menyerukan penghentian kekerasan serta peningkatan perlindungan bagi warga sipil guna mencegah eskalasi konflik lebih lanjut di wilayah yang sudah mengalami kerusakan luas dan kehilangan nyawa yang signifikan dalam konflik berkepanjangan ini.

Previous Post

Dukung Pelestarian Budaya Melayu, DWP BRK Syariah Ikuti Tari Zapin Masal

Next Post

Pasar Global Bergejolak, Rupiah Berpotensi Menguat Terhadap Dolar AS

Berita Terkait

PBB Peringatkan Kabut Asap Terburuk di Asia Tenggara, Karhutla Indonesia Picu Krisis Lintas Negara
Internasional

PBB Peringatkan Kabut Asap Terburuk di Asia Tenggara, Karhutla Indonesia Picu Krisis Lintas Negara

October 17, 2026

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu krisis pencemaran udara lintas negara di Asia Tenggara. Organisasi...

Read more
Korea Utara Uji Torpedo AI Zam-2.0, Mampu Deteksi dan Membidik Sasaran di Bawah Laut?

Korea Utara Uji Torpedo AI Zam-2.0, Mampu Deteksi dan Membidik Sasaran di Bawah Laut?

October 17, 2026
Singapura Usut Perusahaan Pemicu Karhutla di Indonesia, Ancaman Sanksi Hukum Menguat

Singapura Usut Perusahaan Pemicu Karhutla di Indonesia, Ancaman Sanksi Hukum Menguat

October 15, 2026
Aturan Seragam Sekolah Azerbaijan Picu Polemik Hijab, Siswa Gelar Aksi

Aturan Seragam Sekolah Azerbaijan Picu Polemik Hijab, Siswa Gelar Aksi

October 12, 2026
Next Post

Pasar Global Bergejolak, Rupiah Berpotensi Menguat Terhadap Dolar AS

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.