• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Revisi UU TNI Tuai Polemik

Revisi UU TNI Tuai Polemik

March 16, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Revisi Revisi RUU TNI menulai polemik. Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto menegaskan revisi RUU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, serta menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

You might also like

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

August 18, 2026
Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

August 14, 2026

“Ini adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Mayjen TNI Hariyanto dalam pernyataan resminya, Minggu, 16 Maret 2025.

Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah pengaturan mengenai prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme ini akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta tetap berada dalam koridor kepentingan nasional,” jelasnya.

Sebelumnya, isu ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan reformasi TNI. Namun, TNI memastikan bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan pertimbangan matang agar tetap sesuai dengan konstitusi dan dinamika pertahanan negara.

Selain penguatan peran dan tugas, revisi UU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun prajurit. Mayjen TNI Hariyanto menyebutkan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta pertimbangan produktivitas prajurit yang masih bisa berkontribusi bagi negara.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” kata Hariyanto.

Dengan revisi ini, TNI berharap aturan yang diperbarui dapat memperkuat sistem pertahanan, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta memastikan bahwa reformasi dan profesionalisme tetap menjadi bagian utama dalam institusi TNI.***

Previous Post

Erick Thohir Tanggapi Isu Tunggakan Gaji Pemain Persija

Next Post

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Pabrik Emas Milik Freeport

Berita Terkait

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg
Nasional

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

by admin
August 18, 2026
0

Gempa Nusa Tengga Timur (NTT) memaksa pemerintah bergerak cepat menyalurkan logistik dan menyiapkan pengungsian bagi warga terdampak. Hingga Senin, 17...

Read more
Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

August 14, 2026
Cegah Defisit Tidak Membengkak, Anggaran MBG 2027 Diusulkan untuk Dipangkas

Cegah Defisit Tidak Membengkak, Anggaran MBG 2027 Diusulkan untuk Dipangkas

August 13, 2026

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, 5 Orang Meninggal dan 227 Selamat

August 2, 2026
Next Post
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Pabrik Emas Milik Freeport

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Pabrik Emas Milik Freeport

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.