• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

April 28, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Surat Izin Mengemudi C atau SIM C merupakan surat yang wajib dimiliki oleh pengemudi khusus sepeda motor.

Per Agustus 2021, SIM C dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan kapasitas mesinnya yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

You might also like

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

August 18, 2026
Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

August 14, 2026

Pertama, SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Kedua, SIM C1 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sedangkan SIM C2 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenisnya yang menggunakan daya listrik.

SIM C memiliki masa berlaku selama 5 tahun serta dapat diperpanjang 90 hari hingga H-1 sebelum kedaluwarsa. Namun, perpanjangan SIM C disarankan untuk dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Berikut ini ulasan mengenai cara perpanjang SIM C 2024, syarat, dan biaya yang diperlukan.

Syarat Perpanjang SIM C 2024

Melansir digitalkorlantas.id, selain di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat, masyarakat dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM C secara daring (online) melalui aplikasi ponsel berbasis Android, yaitu Digital Korlantas POLRI.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM C secara online sebagai berikut:

– SIM C lama.

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

– Hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.

– Foto tanda tangan dengan tinta tebal di atas kertas putih polos.

Cara Perpanjang SIM C 2024

Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan perpanjangan SIM C secara online:

  1. Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.
  2. Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, lalu pemohon akan mendapatkan kode OTP yang dikirim via pesan singkat SMS.
  3. Masukkan kode OTP di aplikasi.
  4. Buat nomor sandi (PIN), lalu konfirmasi.
  5. Isi profil diri di menu ‘Profil’ yang terdiri atas Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat surel (email).
  6. Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirim ke email.
  7. Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
  8. Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi di app.psikologi.id.
  9. Selanjutnya, ajukan permohonan perpanjang SIM C dengan menekan menu ‘SIM’, lalu pilih ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang diminta.
  11. Pilih lokasi Satpas penerbit SIM C.
  12. Isi nomor rekening bank untuk pengembalian dana, khusus bagi permohonan perpanjangan SIM C yang ditolak oleh Satpas.
  13. Pilih metode pengambilan SIM. Apabila dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran dan lakukan transfer ke akun virtual BNI.
  15. Periksa status transaksi secara berkala di menu ‘Transaksi’.
  16. Proses perpanjangan SIM C membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, bisa melebihi estimasi saat antrean membludak. Untuk jam operasional Satpas adalah mulai Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00. Jika permohonan dilakukan di atas pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
  17. Setelah SIM C diterima, isi indeks kepuasaan dan data SIM C akan terdigitalisasi dengan memilih menu perbarui.

Biaya Perpanjangan SIM C 2024

Biaya perpanjangan SIM C, C1, atau C2 sebesar Rp75.000 sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah.

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan yang ditentukan oleh klinik yang dipilih.

 

Sumber : TEMPO.CO

Previous Post

Waspada! Simak 6 Ciri-Ciri Ginjal Anda Kotor

Next Post

Kemenkes: Kasus Malaria RI Masih Tertinggi Kedua di Asia

Berita Terkait

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg
Nasional

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Ini Kata Mensesneg

by admin
August 18, 2026
0

Gempa Nusa Tengga Timur (NTT) memaksa pemerintah bergerak cepat menyalurkan logistik dan menyiapkan pengungsian bagi warga terdampak. Hingga Senin, 17...

Read more
Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

Penerapan PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Pertimbangan Purbaya

August 14, 2026
Cegah Defisit Tidak Membengkak, Anggaran MBG 2027 Diusulkan untuk Dipangkas

Cegah Defisit Tidak Membengkak, Anggaran MBG 2027 Diusulkan untuk Dipangkas

August 13, 2026

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, 5 Orang Meninggal dan 227 Selamat

August 2, 2026
Next Post
Kemenkes: Kasus Malaria RI Masih Tertinggi Kedua di Asia

Kemenkes: Kasus Malaria RI Masih Tertinggi Kedua di Asia

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.