• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Punya Mobil Pajero Wajib Dikeluarkan Zakat Hartanya?

Punya Mobil Pajero Wajib Dikeluarkan Zakat Hartanya?

March 19, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Zakat harta, atau zakat mal merupakan hal wajib untuk dibayarkan oleh umat Islam jika harta itu sudah sesuai nisabnya, dan nilainya sesuai dengan jumlah yang disyaratkan.

Zakat mal atau zakat harta, sama wajibnya dengan zakat fitrah. Rasulullah SAW bersabda, “…Bahwa sebagian dari hartamu, ada harta orang lain.”

You might also like

Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau

Investor Kembali Borong Saham, IHSG Menguat ke Level 5.912 Sore Ini

July 9, 2026
Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

July 7, 2026

Namun, apakah harta berupa barang yang kita miliki juga termasuk harta yang wajib untuk dizakatkan, seperti mobil, rumah, sepeda motor, atau benda-benda lainnya yang bernilai tinggi.

“Apakah mobil Pajero yang kita miliki juga wajib dikeluarkan zakatnya?” tanya Ustaz Muhammad dalam sebuah tausiyahnya.

Menurutnya, harta dalam bentuk barang seperti mobil dan rumah tidak wajib zakat, selama barang tersebut dipakai untuk kebutuhan konsumsi pribadi. Seperti mobil Pajero atau kendaraan lainnya yang dipakai untuk keperluan pribadi.

Sama halnya seperti rumah, jika hanya dipakai sebagai tempat tinggal pada umumnya, maka tak wajib zakat harta.

Namun, jika mobil Pajero itu dijadikan kendaraan rental dan ada penghasilan yang didapatkan, maka hukumnya wajib zakat mal. Termasuk rumah yang dijadikan rumah sewa, rumah kontrakan atau kos-kosan, maka hukumnya wajib dizakatkan.

“Namun yang dikenakan zakat mal adalah jumlah uang yang dihasilkan dari barang-barang tersebut, bukan dari nilai barang tersebut,” jelasnya.

“Seperti Pajero harganya sampai Rp500 juta. Tapi yang wajib dizakatkan itu adalah nilai dari penghasilan yang didapat dari usaha rentalnya, bukan dari harga mobilnya. Sama seperti rumah dan berang-berang berharga lainnya.” ***

Previous Post

Google Pixel 8 bakal dapatkan Find My Device terbaru

Next Post

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Berita Terkait

Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau
Ekbis

Investor Kembali Borong Saham, IHSG Menguat ke Level 5.912 Sore Ini

by admin
July 9, 2026
0

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil kembali mengakhiri perdagangan di zona hijau. Pada penutupan sesi perdagangan Kamis (9/7/2026), indeks saham...

Read more
Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

Rupiah Hampir Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Respons Resmi Bank Indonesia

July 7, 2026
Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

Viral Kabar PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia, GoTo Beri Klarifikasi Resmi

July 5, 2026
Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau

Pasar Saham Bergairah, IHSG Naik ke 5.875 Usai 494 Emiten Menghijau

July 3, 2026
Next Post
Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Kunker ke Karimun, Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR

Please login to join discussion
BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.