• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mendag minta pengusaha tidak melakukan kecurangan dagang

Mendag minta pengusaha tidak melakukan kecurangan dagang

April 26, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar pengusaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

Ia mengatakan, pengusaha yang curang akan kehilangan pelanggan sehingga lambat laun usahanya merugi.

You might also like

Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan

Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan

March 12, 2026
Geopolitik Dunia Bergejolak, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan dan Energi RI Aman

Geopolitik Dunia Bergejolak, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan dan Energi RI Aman

March 4, 2026

“Secara teori sebenarnya pengusaha kalau curang itu enggak maju. Kalau semakin bagus produknya, semakin berkualitas, semakin bagus pelayanannya, semakin tinggi kepuasan konsumen, maka usahanya akan semakin maju,” ujar Zulkifli di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, kepuasan pelanggan dapat menentukan kesuksesan usaha. Oleh karenanya, ia meminta pengusaha berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya.

“Pengusaha saya berharap berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan dan produk sesuai dengan standar sehingga akan memajukan usahanya,” kata Zulkifli.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk terus melindungi konsumen dengan menerapkan berbagai aturan, salah satunya adalah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan standarisasi peredaran barang di perdagangan digital, pengaturan praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Zulkifli menyebut, salah satu isi dari Permendag 31/2023 adalah mengatur tentang adanya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) khusus untuk produk-produk makanan dan minuman serta kosmetik.

“Harus ada izin BPOM, izin edar, sementara dari luar langsung, itu konsumen bisa dirugikan kalau pakai pemutih, terus mukanya berubah yang tanggung jawab siapa. Kalau jadi putih enggak apa-apa, kalau jadi item gimana,” ucap Zulkifli.

 

Sumber : Antara

Previous Post

Dampak Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem Menghantam Asia dengan Keras

Next Post

Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online di 2023, Tangkap 1.987 Tersangka

Berita Terkait

Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan
Ekbis

Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan

by admin
March 12, 2026
0

Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah mulai berdampak langsung pada sektor perdagangan global, termasuk industri kelapa sawit Indonesia. Ongkos pengiriman...

Read more
Geopolitik Dunia Bergejolak, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan dan Energi RI Aman

Geopolitik Dunia Bergejolak, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan dan Energi RI Aman

March 4, 2026
Ratusan Ribu Mitra Gojek Akan Terdaftar BPJS Gratis, Berlaku Bertahap 2026

Ratusan Ribu Mitra Gojek Akan Terdaftar BPJS Gratis, Berlaku Bertahap 2026

February 19, 2026
Investasi Perak Makin Dilirik: Peluang, Keuntungan, dan Strategi Cerdas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Investasi Perak Makin Dilirik: Peluang, Keuntungan, dan Strategi Cerdas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

February 14, 2026
Next Post
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online di 2023, Tangkap 1.987 Tersangka

Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online di 2023, Tangkap 1.987 Tersangka

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.