• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mendag minta pengusaha tidak melakukan kecurangan dagang

Mendag minta pengusaha tidak melakukan kecurangan dagang

April 26, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar pengusaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

Ia mengatakan, pengusaha yang curang akan kehilangan pelanggan sehingga lambat laun usahanya merugi.

You might also like

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

September 25, 2026

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.731 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

September 17, 2026

“Secara teori sebenarnya pengusaha kalau curang itu enggak maju. Kalau semakin bagus produknya, semakin berkualitas, semakin bagus pelayanannya, semakin tinggi kepuasan konsumen, maka usahanya akan semakin maju,” ujar Zulkifli di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, kepuasan pelanggan dapat menentukan kesuksesan usaha. Oleh karenanya, ia meminta pengusaha berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya.

“Pengusaha saya berharap berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan dan produk sesuai dengan standar sehingga akan memajukan usahanya,” kata Zulkifli.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk terus melindungi konsumen dengan menerapkan berbagai aturan, salah satunya adalah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan standarisasi peredaran barang di perdagangan digital, pengaturan praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Zulkifli menyebut, salah satu isi dari Permendag 31/2023 adalah mengatur tentang adanya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) khusus untuk produk-produk makanan dan minuman serta kosmetik.

“Harus ada izin BPOM, izin edar, sementara dari luar langsung, itu konsumen bisa dirugikan kalau pakai pemutih, terus mukanya berubah yang tanggung jawab siapa. Kalau jadi putih enggak apa-apa, kalau jadi item gimana,” ucap Zulkifli.

 

Sumber : Antara

Previous Post

Dampak Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem Menghantam Asia dengan Keras

Next Post

Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online di 2023, Tangkap 1.987 Tersangka

Berita Terkait

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi
Ekbis

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

September 25, 2026

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian dalam dinamika ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak...

Read more

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.731 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

September 17, 2026
BUK Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden, Bahlil Ungkap Target dan Peran Barunya

BUK Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden, Bahlil Ungkap Target dan Peran Barunya

September 17, 2026
PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

September 16, 2026
Next Post
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online di 2023, Tangkap 1.987 Tersangka

Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online di 2023, Tangkap 1.987 Tersangka

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.