• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi (Foto: dok.Kejati Banten)

Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

May 14, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, inisial J, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di desa tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan, Kepala Desa Babakan, diduga menerima sekitar Rp735 juta dari kegiatan pembebasan lahan seluas 150 hektar yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2023.

You might also like

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

November 27, 2025

Memilih Sampo Non-SLS yang Tepat untuk Rambut dan Kulit Kepala yang Lebih Sehat

November 16, 2025

Dari jumlah tersebut, lahan yang diduga dibebaskan hanya seluas 25 hektar dengan nilai sekitar Rp125 juta. Uang tersebut diberikan oleh JP, yang berperan sebagai tim pembebasan lahan.

“Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan berjalan lancar dan cepat,” jelas Rangga dalam keterangan.

Rangga menjelaskan, bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan. “Total uang sebesar Rp735 juta tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan kantor desa, staf kantor desa, operasional desa, dan keperluan pribadi tersangka J,” ujarnya.

Perbuatan tersangka J melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, tersangka J akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai dari tanggal 13 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan selalu menjalankan tugas dengan integritas,” ujarnya.***

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Previous Post

25 UMKM Binaan BRK Syariah Ikuti Kelas Business Matching dan Literasi Keuangan

Next Post

Film Kingdom of the Planet of the Apes Raup Rp907 Miliar, Rajai Box Office

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”
Berita

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

by admin
November 27, 2025
0

PEKANBARU — DPRD Riau secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kamis (27/11/2025). Langkah ini menjadi upaya serius...

Read more

Memilih Sampo Non-SLS yang Tepat untuk Rambut dan Kulit Kepala yang Lebih Sehat

November 16, 2025
Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

October 28, 2025

Game Digital Budaya Lokal, Cara Seru Menanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

October 12, 2025
Next Post
Film Kingdom of the Planet of the Apes Raup Rp907 Miliar, Rajai Box Office

Film Kingdom of the Planet of the Apes Raup Rp907 Miliar, Rajai Box Office

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.