• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejagung Sita Aset Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Aset Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

May 17, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik Tamron alias Aon (TN), pemilik keuntungan dari CV VIP, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengusut tuntas kasus korupsi tersebut.

You might also like

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

November 27, 2025

Memilih Sampo Non-SLS yang Tepat untuk Rambut dan Kulit Kepala yang Lebih Sehat

November 16, 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyatakan, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik TN alias AN di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

“Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat 17 Mei 2024.

Rumah yang disita tersebut tampak mewah dengan tembok menjulang tinggi berwarna krem, menyerupai istana.

Bagian depan rumah juga dilengkapi dengan bangunan yang menyerupai kubah, menambah kesan megah dan mencolok.

“Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut,” tambah Ketut.

Sebelumnya, Tamron alias Aon (TN) bersama beberapa tersangka lainnya diduga terlibat dalam praktek korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk memastikan semua aset yang diperoleh dari hasil korupsi dapat disita dan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Ketut.

Previous Post

BRK Syariah Gelar Pelatihan Budaya Perusahaan, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Sampaikan 3 Hal Penting

Next Post

10 Manfaat Sayuran Hijau yang Jarang Kita Ketahui, Ternyata Sangat Baik Jaga Berat Badan

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”
Berita

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

by admin
November 27, 2025
0

PEKANBARU — DPRD Riau secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kamis (27/11/2025). Langkah ini menjadi upaya serius...

Read more

Memilih Sampo Non-SLS yang Tepat untuk Rambut dan Kulit Kepala yang Lebih Sehat

November 16, 2025
Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

October 28, 2025

Game Digital Budaya Lokal, Cara Seru Menanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

October 12, 2025
Next Post
10 Manfaat Sayuran Hijau yang Jarang Kita Ketahui, Ternyata Sangat Baik Jaga Berat Badan

10 Manfaat Sayuran Hijau yang Jarang Kita Ketahui, Ternyata Sangat Baik Jaga Berat Badan

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.