• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Hingga Semester 1/2024, Kejari Tangerang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Hingga Rp2,8 Miliar

Hingga Semester 1/2024, Kejari Tangerang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Hingga Rp2,8 Miliar

Hingga Semester 1/2024, Kejari Tangerang Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Hingga Rp2,8 Miliar

June 15, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERITAPONTIANAK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara selama Semester 1 Tahun 2024.

Upaya ini mencakup pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada berbagai lembaga daerah dan pemerintah daerah yang mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK).

You might also like

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

November 27, 2025

Memilih Sampo Non-SLS yang Tepat untuk Rambut dan Kulit Kepala yang Lebih Sehat

November 16, 2025

Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Kejari Tangerang, upaya pemulihan keuangan yang telah dicapai 11 SKK dari Badan Pendapatan Umum Daerah Kabupaten Tangerang dan telah selesai dengan total pemulihan keuangan sebesar Rp1.687.887.542.

Kemudian 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Juga telah selesai dengan jumlah pemulihan sebesar Rp665.967.951.

Lalu 28 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, yang mana saat ini masih dalam proses, dengan pemulihan keuangan sementara sebesar Rp462.636.994.

Dengan demikian, secara keseluruhan hingga semester 1/2024 Kejari Tangerang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.816.492.487 dari total 39 SKK yang diterima oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Endah Astuti, SH, bahwa keberhasilan pemulihan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Jaksa Pengacara Negara dan lembaga terkait.

“Kami berkomitmen untuk terus menyelesaikan SKK yang diterima dengan profesionalisme, optimalitas, kualitas, dan integritas tinggi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.***

Previous Post

Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

Next Post

Apa Saja Manfaat Timun untuk Kesehatan, Bagaimana Cara Mengonsumsinya?

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”
Berita

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

by admin
November 27, 2025
0

PEKANBARU — DPRD Riau secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kamis (27/11/2025). Langkah ini menjadi upaya serius...

Read more

Memilih Sampo Non-SLS yang Tepat untuk Rambut dan Kulit Kepala yang Lebih Sehat

November 16, 2025
Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

October 28, 2025

Game Digital Budaya Lokal, Cara Seru Menanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

October 12, 2025
Next Post
Apa Saja Manfaat Timun untuk Kesehatan, Bagaimana Cara Mengonsumsinya?

Apa Saja Manfaat Timun untuk Kesehatan, Bagaimana Cara Mengonsumsinya?

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.