• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

November 14, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Per 31 Oktober 2024, sebesar Rp29,97 triliun pajak berhasil dikumpulkan pemerintah Indonesia dari sektor ekonomi digital.

Penerimaan pajak ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah).

You might also like

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan

April 1, 2026
Plt Dirut BRK Syariah: Seluruh Rangkaian RUPSLB Berjalan Tertib

Plt Dirut BRK Syariah: Seluruh Rangkaian RUPSLB Berjalan Tertib

April 1, 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan perolehan pajak ini terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun, yang dihimpun dari 170 pelaku usaha.

“Jumlah tersebut mencakup setoran khusus tahun 2024 sebesar Rp6,86 triliun. Pemerintah juga telah menunjuk total 193 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk 15 penunjukan baru pada Oktober 2024,” katanya.

Sementara pemungutan pajak dari kripto sebesar Rp942,88 miliar, dengan kontribusi khusus tahun ini sebesar Rp475,6 miliar. Pajak kripto ini terdiri atas Rp441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp501,31 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto.

Lalu, untuk pungutan pajak fintech sebesar Rp2,71 triliun, termasuk serapan tahun 2024 sebesar Rp1,15 triliun.

Pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (Rp789,49 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (Rp488,86 miliar), dan PPN DN atas setoran masa (Rp1,43 triliun).

Sementara pungutan pajak dari SIPP sebesar Rp2,55 triliun, dengan setoran tahun 2024 sebesar Rp1,03 triliun. Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.***

Previous Post

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya

Next Post

Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini, Beli dan Jual Sama-sama Ambruk

Berita Terkait

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan
Finance

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan

by admin
April 1, 2026
0

Suasana berbeda terasa di halaman Kantor Pusat BRK Syariah, Pekanbaru, Rabu pagi (1/4/2026). Dalam balutan busana Melayu lengkap yang dikenakan...

Read more
Plt Dirut BRK Syariah: Seluruh Rangkaian RUPSLB Berjalan Tertib

Plt Dirut BRK Syariah: Seluruh Rangkaian RUPSLB Berjalan Tertib

April 1, 2026
Cara Jitu Agar BRK Syariah Semakin Sehat

Cara Jitu Agar BRK Syariah Semakin Sehat

April 1, 2026
Harga Emas Terkoreksi Usai Aksi Ambil Untung dan Redanya Ketegangan Geopolitik

Update Harga Emas Pegadaian 26 Maret 2026

March 26, 2026
Next Post
Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini, Beli dan Jual Sama-sama Ambruk

Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini, Beli dan Jual Sama-sama Ambruk

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.