• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya

November 14, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak tegas terhadap temuan 16 produk yang menyalahgunakan izin edar.

Produk-produk tersebut awalnya didaftarkan sebagai kosmetik, namun belakangan terungkap digunakan selayaknya obat karena diaplikasikan dengan jarum atau microneedle.

You might also like

Kasus Kematian Akibat DBD Didominasi Anak Usia 5-14 Tahun

Kasus Kematian Akibat DBD Didominasi Anak Usia 5-14 Tahun

November 16, 2024
Manfaat Luar Biasa Bayam Merah untuk Kesehatan Anda

Manfaat Luar Biasa Bayam Merah untuk Kesehatan Anda

July 4, 2024

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum kini marak beredar. BPOM berhasil mengungkap dan menertibkan praktik ini,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Selasa 12 Novmber 2024.

Menurut BPOM, penggunaan produk kosmetik dengan metode injeksi tidak sesuai ketentuan dan bisa membahayakan kesehatan pengguna.

Produk yang diaplikasikan menggunakan jarum atau microneedle seharusnya terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik, karena melibatkan prosedur injeksi yang wajib dilakukan secara steril dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional.

“Produk kosmetik tidak termasuk kategori produk steril dan biasanya dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis. Sementara itu, produk injeksi melibatkan penetrasi di bawah lapisan kulit epidermis, sehingga berisiko tinggi jika tidak dilakukan sesuai prosedur medis,” jelas Taruna Ikrar.

Taruna menegaskan bahwa meskipun produk-produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya dengan cara disuntikkan melanggar regulasi dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Sebagai langkah tegas, BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terbukti menyimpang dari aturan. Berikut adalah daftar produk yang izin edarnya dicabut:

  1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
  2. Sappire PDRN (Dermakor)
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA, Spanyol)
  13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
  14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem)
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
  16. MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
Previous Post

Maluku Utara Miliki Cadangan Nikel Terbanyak, Berikut Datanya

Next Post

Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

Berita Terkait

Kasus Kematian Akibat DBD Didominasi Anak Usia 5-14 Tahun
Kesehatan

Kasus Kematian Akibat DBD Didominasi Anak Usia 5-14 Tahun

by admin
November 16, 2024
0

Kasus kematian akibat demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dalam kurun waktu...

Read more
Manfaat Luar Biasa Bayam Merah untuk Kesehatan Anda

Manfaat Luar Biasa Bayam Merah untuk Kesehatan Anda

July 4, 2024
Sudah 1.000 Kasus Terinfeksi, Heboh Wabah Bakteri Pemakan Daging STSS di Jepang

Sudah 1.000 Kasus Terinfeksi, Heboh Wabah Bakteri Pemakan Daging STSS di Jepang

June 20, 2024
Diagnosa Penyakit dengan AI Picu Pro-Kontra

Diagnosa Penyakit dengan AI Picu Pro-Kontra

June 13, 2024
Next Post
Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.