• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tidak Akan Ditunda, Kenaikan PPN 12% Efektif Berlaku Januari 2025

Tidak Akan Ditunda, Kenaikan PPN 12% Efektif Berlaku Januari 2025

December 5, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan formal terkait penundaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi XI belum menerima usulan apapun dari pemerintah mengenai penundaan penerapan kenaikan PPN ini.

You might also like

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan

April 1, 2026
Plt Dirut BRK Syariah: Seluruh Rangkaian RUPSLB Berjalan Tertib

Plt Dirut BRK Syariah: Seluruh Rangkaian RUPSLB Berjalan Tertib

April 1, 2026

“Belum pernah ada pembahasan, karena kita konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujarnya seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Rabu 4 Desember 2024.

Kamrussamad juga menegaskan bahwa posisi anggota Komisi XI yang terlibat dalam penyusunan UU HPP tetap mengacu pada regulasi tersebut. “Standing posisinya jelas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kamrussamad menyebutkan bahwa potensi penundaan kenaikan PPN menjadi 12% akan sulit terealisasi karena adanya agenda reses DPR yang dimulai dalam waktu dekat. DPR dijadwalkan kembali bersidang pada 15 atau 16 Januari 2025, melewati tanggal awal penerapan kebijakan tersebut.

“Belum ada pembicaraan formal, minggu depan sudah mulai reses, dan baru selesai 15 atau 16 Januari 2025. Jadi, silakan terjemahkan sendiri timeline kerjanya,” ujarnya.

Meski demikian, Kamrussamad menyebut rapat kerja (raker) di luar masa sidang tetap memungkinkan dilakukan selama mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI.

Dengan waktu yang semakin mendekati penerapan, wacana kenaikan PPN menjadi perhatian publik, terutama pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah pun diharapkan segera memberikan kepastian mengenai implementasi kebijakan ini.***

Previous Post

Pendaftaran Subsidi Pertalite Capai 83%, Data Pengguna Akan Dikunci di 2024

Next Post

Morning Briefing di BRK Syariah Arifin Ahmad, Said Syamsuri Ingatkan Pegawai Implementasikan Budaya ISHARE

Berita Terkait

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan
Finance

Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan

by admin
April 1, 2026
0

Suasana berbeda terasa di halaman Kantor Pusat BRK Syariah, Pekanbaru, Rabu pagi (1/4/2026). Dalam balutan busana Melayu lengkap yang dikenakan...

Read more
Plt Dirut BRK Syariah: Seluruh Rangkaian RUPSLB Berjalan Tertib

Plt Dirut BRK Syariah: Seluruh Rangkaian RUPSLB Berjalan Tertib

April 1, 2026
Cara Jitu Agar BRK Syariah Semakin Sehat

Cara Jitu Agar BRK Syariah Semakin Sehat

April 1, 2026
Harga Emas Terkoreksi Usai Aksi Ambil Untung dan Redanya Ketegangan Geopolitik

Update Harga Emas Pegadaian 26 Maret 2026

March 26, 2026
Next Post
Morning Briefing di BRK Syariah Arifin Ahmad, Said Syamsuri Ingatkan Pegawai Implementasikan Budaya ISHARE

Morning Briefing di BRK Syariah Arifin Ahmad, Said Syamsuri Ingatkan Pegawai Implementasikan Budaya ISHARE

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.