• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tiga Pasal yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Berikut Penjelasannya

Tiga Pasal yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Berikut Penjelasannya

March 18, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencakup perubahan pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, 47, dan 53.

“Secara prinsip, revisi ini bertujuan untuk memperkuat aturan dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang instansi lain,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, sebagaimana dilansir dari Tempo.co, Selasa, 17 Maret 2025.

You might also like

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

October 31, 2025
Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

August 13, 2025

Adapun ketiga pasal tersebut;

  1. Pasal 3
    DPR menambahkan ayat (2) dalam pasal ini yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
  2. Pasal 47
    Perubahan pada Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya 10 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan, namun dalam revisi ini, daftar tersebut bertambah mencakup:

    • Koordinator bidang politik dan keamanan negara
    • Dewan Pertahanan Nasional
    • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden
    • Intelijen negara, siber, dan sandi negara
    • Lembaga Ketahanan Nasional
    • Badan SAR Nasional
    • Badan Narkotika Nasional
    • Pengelola perbatasan
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan
    • Badan Penanggulangan Bencana dan Terorisme
    • Badan Keamanan Laut
    • Kejaksaan dan Mahkamah Agung
  3. Pasal 53
    DPR juga mengubah aturan mengenai batas usia pensiun prajurit. Ketentuan yang diatur dalam revisi ini meliputi:

    • Tamtama dan bintara: 55 tahun
    • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
    • Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun
    • Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun
    • Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun

Menurut Dasco, revisi ini telah melalui proses pembahasan yang sesuai prosedur dan tetap menjaga supremasi sipil. “Jika ada yang mengaitkan dengan dwifungsi TNI, saya rasa setelah membaca pasalnya, mereka akan lebih memahami,” ujarnya.

Namun, pembahasan revisi ini menuai kritik karena berlangsung secara tertutup. Komisi I DPR dan eksekutif dilaporkan membahasnya di Hotel Fairmont, Jakarta, akhir pekan lalu.

Setelah kesepakatan ini, hasil revisi akan disinkronisasi lebih lanjut. DPR menargetkan revisi UU TNI rampung sebelum masa sidang berakhir pada 21 Maret 2025.***

Previous Post

BTN Siapkan Rp30 Triliun untuk Kebutuhan Tunai Jelang Idul Fitri 2025

Next Post

Spesifikasi iPhone 16 Series yang Siap Menjajal Pasar Indonesia dalam Waktu Dekat

Berita Terkait

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta
Hukum

Menkumham Resmikan 267 Pos Bantuan Hukum di Jakarta

by admin
October 31, 2025
0

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan 267...

Read more
Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

August 13, 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

August 8, 2025
Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

July 28, 2025
Next Post
Spesifikasi iPhone 16 Series yang Siap Menjajal Pasar Indonesia dalam Waktu Dekat

Spesifikasi iPhone 16 Series yang Siap Menjajal Pasar Indonesia dalam Waktu Dekat

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.