• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aturan eSIM Diterbitkan, Kemenkomgidi Minta Masyarakat Segera Ganti Kartu SIM Ponsel

Aturan eSIM Diterbitkan, Kemenkomgidi Minta Masyarakat Segera Ganti Kartu SIM Ponsel

April 13, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi, Nomor: 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Aturan ini menjadi payung hukum pertama bagi penggunaan eSIM di Indonesia.

Meutya mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah mendukung fitur eSIM untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM. Alasannya, teknologi ini dinilai lebih aman, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi. “Kita tahu belum semua HP mendukung eSIM, tapi bagi yang sudah bisa, kita dorong untuk migrasi. Ini penting untuk keamanan,” ujar Meutya.

You might also like

ITEL Power 80 Tampil Mirip iPhone 17 Pro, Harga Mulai Rp2 Jutaan

ITEL Power 80 Tampil Mirip iPhone 17 Pro, Harga Mulai Rp2 Jutaan

August 7, 2026
Bocoran iQOO Neo 11S: Baterai 8.000 mAh Jadi Andalan

Bocoran iQOO Neo 11S: Baterai 8.000 mAh Jadi Andalan

July 31, 2026

Menurutnya, eSIM mampu mengurangi risiko penyalahgunaan data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kerap digunakan secara ilegal untuk registrasi nomor seluler. Dengan dukungan teknologi biometrik, eSIM membuat proses verifikasi menjadi lebih ketat dan sulit disalahgunakan. “Dengan eSIM dan pendaftaran berbasis biometrik, potensi penyalahgunaan NIK bisa ditekan signifikan,” kata Meutya.

Berdasarkan proyeksi global, perangkat yang mendukung eSIM diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit pada 2025. Meski demikian, pemerintah belum mewajibkan migrasi ke eSIM, melainkan mendorong melalui edukasi dan insentif keamanan.

Meutya juga menyoroti praktik penyalahgunaan NIK yang masih marak di industri telekomunikasi. Ia mengungkapkan bahwa satu NIK bahkan bisa digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor, yang berisiko disalahgunakan untuk kejahatan digital. “Ada laporan NIK digunakan ratusan kali, dan pemilik aslinya malah yang diminta pertanggungjawaban. Ini bahaya,” ujar Meutya.

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa aturan pembatasan satu NIK maksimal digunakan untuk tiga nomor dalam satu operator tetap diberlakukan. Regulasi ini sebelumnya telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dan kini sedang dalam proses pembaruan agar selaras dengan nomenklatur kementerian baru.

“Selain soal eSIM, kami juga akan keluarkan Permen lanjutan agar operator seluler memperbarui data pelanggan. Tujuannya, memastikan satu NIK hanya bisa digunakan sesuai ketentuan—maksimal tiga nomor per operator,” ujarnya.***

Previous Post

KPK Sita Motor Ridwan Kamil, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan bank bjb

Next Post

Harga Emas Pegadaian Melonjak Tajam, Terbesar dalam Sepekan Terjadi Jelang Akhir Pekan

Berita Terkait

ITEL Power 80 Tampil Mirip iPhone 17 Pro, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Teknologi

ITEL Power 80 Tampil Mirip iPhone 17 Pro, Harga Mulai Rp2 Jutaan

by admin
August 7, 2026
0

Itel secara resmi meluncurkan smartphone entry-level terbarunya di Indonesia yang dinamakan Itel Power 80. Ponsel yang diproduksi oleh vendor di...

Read more
Bocoran iQOO Neo 11S: Baterai 8.000 mAh Jadi Andalan

Bocoran iQOO Neo 11S: Baterai 8.000 mAh Jadi Andalan

July 31, 2026
Motorola Razr 60 Ultra Resmi Dipasarkan dengan Fast Charging 68W

Motorola Razr 60 Ultra Resmi Dipasarkan dengan Fast Charging 68W

July 22, 2026
Redmi K100 Pro Dibekali Baterai 8.500 mAh dan Fast Charging 100W

Redmi K100 Pro Dibekali Baterai 8.500 mAh dan Fast Charging 100W

July 21, 2026
Next Post
Harga Emas Pegadaian Melonjak Tajam, Terbesar dalam Sepekan Terjadi Jelang Akhir Pekan

Harga Emas Pegadaian Melonjak Tajam, Terbesar dalam Sepekan Terjadi Jelang Akhir Pekan

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.