• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

May 15, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tim penasehat hukum mantan pegawai bank yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan deposito bodong, Ike Kusumawati, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Permintaan ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Rabu, 14 Mei 2025.

Salah satu penasehat hukum terdakwa, Erdi Surbakti, SH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pemalsuan bukti dalam perkara ini. “Mohon majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Erdi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Ari Muladi.

You might also like

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

July 28, 2025
Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

July 23, 2025

Menurut Erdi, terdapat dua bukti utama yang patut diragukan keasliannya. Pertama, dugaan pemalsuan slip setoran senilai Rp2 miliar di Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara Jakarta Selatan, dengan penambahan catatan transfer yang menyebutkan uang tersebut sebagai titipan dua bulan.

Kedua, Erdi menyoroti surat pernyataan tertanggal 5 April 2020 yang diduga dibuat atas nama Raden Nuh untuk memperkuat klaim bahwa pelapor, Edy Syahputra, memiliki hak atas dana sebesar Rp1,1 miliar. “Faktanya, dalam persidangan, Raden Nuh di bawah sumpah telah menyangkal pernah menulis surat tersebut,” tegas Erdi.

Ia menambahkan, jika dakwaan dan tuntutan jaksa didasarkan pada bukti yang tidak sah, maka tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Ini adalah tindakan yang keji dan harus dilawan. Karena itu, klien kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke polisi pada 19 April 2025, berdasarkan Pasal 263 KUHP,” ujarnya.

Erdi juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 33 K/MIL/2009 sebagai dasar hukum yang memperingatkan agar pengadilan tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Senada dengan tim kuasa hukumnya, Ike Kusumawati turut menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dibebaskan. “Saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari perkara ini,” ujarnya di hadapan persidangan.

Menanggapi pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Mei 2025.***

Previous Post

Pemerintah Naikkan Bea Ekspor CPO untuk Biayai Mandat Biodiesel

Next Post

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

Berita Terkait

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini
Hukum

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

by admin
July 28, 2025
0

Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian tak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, pada hari ini,...

Read more
Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

July 23, 2025
KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Izin TKA Kemnaker, 85 Pegawai Diduga Terima Dana Tiap Dua Pekan

KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Izin TKA Kemnaker, 85 Pegawai Diduga Terima Dana Tiap Dua Pekan

July 22, 2025
Ada Perjanian Google soal Co-Investment 30% dalam Proyek Laptop Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim

Ada Perjanian Google soal Co-Investment 30% dalam Proyek Laptop Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim

July 17, 2025
Next Post
Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.