• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

May 26, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah akan kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Diskon tarif listrik ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA, sebagai bagian dari enam paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II dan III tahun ini.

You might also like

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

July 9, 2026
Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

July 4, 2026

Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu 25 Mei 2025. “Nanti ya, tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali. Dan itu untuk pelanggan di bawah 1.300 KWh,” kata Airlangga.

Namun, Airlangga belum menjelaskan secara rinci mengenai skema dan mekanisme teknis dari potongan tarif tersebut. Ia menyebutkan bahwa rincian lebih lanjut akan disampaikan saat kebijakan ini resmi diumumkan pada 5 Juni 2025. “Ya, di-breakdown pada 5 Juni nanti,” pungkasnya.

Inisiatif ini merupakan bagian dari enam insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi nasional.

Adapun keenam insentif tersebut meliputi; diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial (Bansos), subsidi upah, dan subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sebagai informasi, kebijakan diskon listrik ini sebelumnya telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 dan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya hingga 2.200 VA. Namun, pada periode terbaru ini, penerima manfaat dibatasi hanya untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 1.300 VA.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga efisiensi anggaran sekaligus menargetkan bantuan tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Dengan diberlakukannya diskon tarif listrik ini, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga dapat ditekan, sehingga memberikan ruang konsumsi yang lebih luas dan turut mendorong pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.***

– Bisnis.com

Previous Post

BTN Prospera Catat Lonjakan Nasabah 170%, Perkuat Strategi Engagement dan Loyalitas

Next Post

BTN Syariah Jajaki Kemitraan dengan Islamic Development Bank untuk Skema Pembiayaan Perumahan Inovatif

Berita Terkait

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas
Nasional

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

by admin
July 9, 2026
0

Tragedi ledakan benda diduga mortir mengguncang Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tiga warga meninggal...

Read more
Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

July 4, 2026

Kejari Jaksel Terima Ratusan Barang Bukti Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

June 22, 2026
BGN Tegaskan SPPG Tak Dapat Insentif saat MBG Libur: No Service, No Pay

BGN Tegaskan SPPG Tak Dapat Insentif saat MBG Libur: No Service, No Pay

June 19, 2026
Next Post
BTN Syariah Jajaki Kemitraan dengan Islamic Development Bank untuk Skema Pembiayaan Perumahan Inovatif

BTN Syariah Jajaki Kemitraan dengan Islamic Development Bank untuk Skema Pembiayaan Perumahan Inovatif

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.