• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

May 26, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah akan kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Diskon tarif listrik ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA, sebagai bagian dari enam paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II dan III tahun ini.

You might also like

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

April 1, 2026
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026

Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu 25 Mei 2025. “Nanti ya, tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali. Dan itu untuk pelanggan di bawah 1.300 KWh,” kata Airlangga.

Namun, Airlangga belum menjelaskan secara rinci mengenai skema dan mekanisme teknis dari potongan tarif tersebut. Ia menyebutkan bahwa rincian lebih lanjut akan disampaikan saat kebijakan ini resmi diumumkan pada 5 Juni 2025. “Ya, di-breakdown pada 5 Juni nanti,” pungkasnya.

Inisiatif ini merupakan bagian dari enam insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi nasional.

Adapun keenam insentif tersebut meliputi; diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial (Bansos), subsidi upah, dan subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sebagai informasi, kebijakan diskon listrik ini sebelumnya telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 dan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya hingga 2.200 VA. Namun, pada periode terbaru ini, penerima manfaat dibatasi hanya untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 1.300 VA.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga efisiensi anggaran sekaligus menargetkan bantuan tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Dengan diberlakukannya diskon tarif listrik ini, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga dapat ditekan, sehingga memberikan ruang konsumsi yang lebih luas dan turut mendorong pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.***

– Bisnis.com

Previous Post

BTN Prospera Catat Lonjakan Nasabah 170%, Perkuat Strategi Engagement dan Loyalitas

Next Post

BTN Syariah Jajaki Kemitraan dengan Islamic Development Bank untuk Skema Pembiayaan Perumahan Inovatif

Berita Terkait

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara
Nasional

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

by admin
April 1, 2026
0

Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya...

Read more
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026
Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

March 11, 2026
Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

March 8, 2026
Next Post
BTN Syariah Jajaki Kemitraan dengan Islamic Development Bank untuk Skema Pembiayaan Perumahan Inovatif

BTN Syariah Jajaki Kemitraan dengan Islamic Development Bank untuk Skema Pembiayaan Perumahan Inovatif

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.