• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

June 13, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Sejumlah guru besar dari berbagai Fakultas Kedokteran di Indonesia kembali menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan kesehatan nasional yang dijalankan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ilmiah, etika profesi kedokteran, dan keselamatan pasien.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Sulistyowati Irianto, menyampaikan sejumlah keberatan dalam orasi ilmiahnya di Gedung Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, pada 12 Juni 2025.

You might also like

BMKG Peringatkan Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai Masyarakat

BMKG Peringatkan Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai Masyarakat

March 5, 2026
Siap Mudik? Operasi Ketupat 2026 Mulai 13 Maret, Pengamanan Diperketat di Seluruh Indonesia

Siap Mudik? Operasi Ketupat 2026 Mulai 13 Maret, Pengamanan Diperketat di Seluruh Indonesia

March 2, 2026

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti berbagai persoalan yang terjadi dalam periode Desember 2024 hingga Mei 2025 yang telah didiskusikan secara mendalam oleh para akademisi dan profesional kesehatan lintas universitas.

Menurut Prof. Sulistyowati, salah satu masalah utama adalah melemahnya peran organisasi dokter spesialis akibat terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/1581/2024. Kebijakan ini dinilai membatasi kewenangan kolegium dokter, yang selama ini memegang peranan penting dalam menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis.

“Dalam kebijakan ini, terlihat jelas adanya pengambilalihan urusan registrasi STR, SIP, dan penentuan kompetensi oleh Menkes, yang sejatinya merupakan ranah kolektif bersama organisasi profesi dokter,” ungkapnya.

Kritik berikutnya diarahkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2024 yang dinilai menggeser kendali pendidikan dokter spesialis dari universitas ke rumah sakit pemerintah.

Sulistyowati menegaskan bahwa pendidikan kedokteran idealnya dijalankan secara terpadu oleh tiga entitas utama: fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan kolegium. “Ketiga entitas ini saling membutuhkan dan tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu mendominasi, maka ekosistem pendidikan kedokteran bisa terganggu,” tegasnya.

Guru besar UI itu juga menyoroti kebijakan pemindahan dokter atas nama penghapusan sentimen almamater tanpa penjelasan yang memadai. Ia menyayangkan bahwa kebijakan ini justru disampaikan melalui media, bukan melalui mekanisme dialog yang transparan dan partisipatif.

“Pemindahan dokter seharusnya mempertimbangkan otonomi kampus dan rumah sakit dalam mengembangkan center of excellence-nya masing-masing. Pemerintah seharusnya mendorong kolaborasi antar lembaga, bukan malah mengacaukan sistem yang sudah berjalan,” ujarnya.

Selain itu, kritikan juga disampaikan terkait lemahnya perhatian Menkes terhadap aspek pendidikan dan riset. Sulistyowati menyebut Menkes lebih fokus pada layanan kesehatan semata, sementara aspek pendidikan dan riset yang menjadi pilar utama pengembangan kualitas dokter justru diabaikan.

“Pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak bisa dilepaskan dari pendidikan dan penguasaan sains oleh para dokter. Tanpa pengembangan ilmu pengetahuan, layanan terbaik mustahil tercapai,” tegasnya.

Ia pun mendesak kepada pemerintah perlunya kebijakan kesehatan nasional yang holistik, berbasis ilmiah, dan melibatkan semua unsur dalam ekosistem pendidikan kedokteran.***

— Inilah.com

Previous Post

Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

Next Post

BTN Apresiasi 10 Developer Besar Pendukung KPR Non Subsidi

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai Masyarakat
Nasional

BMKG Peringatkan Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai Masyarakat

by admin
March 5, 2026
0

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau tahun 2026 di Indonesia akan datang lebih cepat dibandingkan pola normal...

Read more
Siap Mudik? Operasi Ketupat 2026 Mulai 13 Maret, Pengamanan Diperketat di Seluruh Indonesia

Siap Mudik? Operasi Ketupat 2026 Mulai 13 Maret, Pengamanan Diperketat di Seluruh Indonesia

March 2, 2026
Arus Mudik 2026 Diperkirakan Membludak pada 18 Maret, Ini Strategi Kemenhub

Arus Mudik 2026 Diperkirakan Membludak pada 18 Maret, Ini Strategi Kemenhub

February 23, 2026
KRL 2026: Daftar Kota yang Masuk Rencana Perpanjangan Rute

KRL 2026: Daftar Kota yang Masuk Rencana Perpanjangan Rute

February 10, 2026
Next Post
BTN Apresiasi 10 Developer Besar Pendukung KPR Non Subsidi

BTN Apresiasi 10 Developer Besar Pendukung KPR Non Subsidi

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.