• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia

Pemerintah Tunjuk Marketplace Asing Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online Indonesia

July 16, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk sejumlah platform e-commerce asing seperti Amazon (AS) dan Alibaba (China), untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online asal Indonesia yang berjualan di marketplace tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas basis pajak dari aktivitas perdagangan digital lintas negara. Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar platform digital populer di negara-negara seperti Singapura, Jepang, China, dan Amerika Serikat yang banyak digunakan pelaku usaha Indonesia.

You might also like

Telkom Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Tambah Aksi Buyback Rp4 Triliun untuk Perkuat Nilai Saham

Telkom Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Tambah Aksi Buyback Rp4 Triliun untuk Perkuat Nilai Saham

June 8, 2026
Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Tertekan: Omzet Anjlok hingga 35 Persen dan Daya Beli Turun

Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Tertekan: Omzet Anjlok hingga 35 Persen dan Daya Beli Turun

June 7, 2026

“Ada lokapasar luar negeri yang ternyata banyak digunakan oleh pedagang dari Indonesia. Kami bisa tunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet,” ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025, dilansir dari Bisnis.com.

Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Juni dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet bruto tahunan di atas Rp500 juta. Bagi pelaku usaha di bawah ambang batas tersebut, tidak dikenakan pungutan.

Pungutan PPh 22 ini bersifat terpisah dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan berlaku bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian seperti ekspedisi, ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Menurut Yoga, penunjukan platform asing sebagai pemungut pajak bukan hal baru. Sejak 2020, DJP sudah menerapkan sistem serupa untuk PPN pada platform digital luar negeri. “Kalau waktu itu dua bulan saja sudah siap sistemnya, kami yakin PPh 22 ini pun bisa segera diterapkan tanpa hambatan,” katanya.

DJP juga telah berdiskusi dengan sejumlah marketplace global dan meminta mereka mulai menyiapkan sistem pemungutan pajak. Tujuannya, untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha lokal yang sudah lebih dulu dikenakan pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha pindah ke marketplace luar negeri demi menghindari pajak. Ini untuk menjaga kesetaraan,” tegas Yoga.

Dalam penerapan teknisnya, pedagang yang berjualan di platform luar negeri wajib menyerahkan surat pernyataan penghasilan kepada marketplace tempat mereka berdagang. Jika tidak, sistem otomatis akan mengenakan PPh 22 dari total omzet yang tercatat.

Pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan setara di tengah persaingan global antar-platform e-commerce.***

Previous Post

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juli 2025, Simak Pergerakannya

Next Post

Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

Berita Terkait

Telkom Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Tambah Aksi Buyback Rp4 Triliun untuk Perkuat Nilai Saham
Ekbis

Telkom Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Tambah Aksi Buyback Rp4 Triliun untuk Perkuat Nilai Saham

by admin
June 8, 2026
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk kembali menjadi sorotan pasar modal setelah menyetujui pembagian dividen besar kepada pemegang saham serta program...

Read more
Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Tertekan: Omzet Anjlok hingga 35 Persen dan Daya Beli Turun

Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Tertekan: Omzet Anjlok hingga 35 Persen dan Daya Beli Turun

June 7, 2026

Gerbang Ekspor ke Eropa Makin Terbuka, Pemerintah Kejar Implementasi IEU-CEPA 2027

June 6, 2026
Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan

Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan

March 12, 2026
Next Post
Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

Youtuber Joe Hattab ke Kuansing Liput Dhika “Aura Farming”, Festival Pacu Jalur Kuansing Tahun Ini Lebih Istimewa

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.