• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Audit BPK: 4.531 Jemaah Haji 2024 Berangkat Secara Ilegal

Audit BPK: 4.531 Jemaah Haji 2024 Berangkat Secara Ilegal

December 10, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Ribuan jamaah haji diberangkatkan secara ilegal pada musim haji 2024, berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 Tahun 2025.

Sebanyak 4.531 jemaah tetap diberangkatkan meski mereka tidak memenuhi syarat. Posisi mereka menggeser jemaah lain yang seharusnya berangkat di musim haji tersebut.

You might also like

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

April 1, 2026
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026

Ribuan jemaah haji itu diberangkatkan tanpa hak kuota resmi, tak hanya menunda peserta yang memenuhi syarat, tetapi juga menambah beban pembiayaan subsidi haji yang ditanggung negara.

Dalam laporan yang dirilis BPK pada Selasa, 9 Desember 2025 itu, menemukan 61 jemaah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 jemaah berangkat melalui skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi ketentuan, serta 971 jemaah menerima pelimpahan porsi secara tidak sesuai aturan. Seluruh pelanggaran ini dinilai sebagai penyalahgunaan mekanisme kuota resmi.

Temuan tersebut merupakan bagian dari audit BPK atas penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Secara keseluruhan, BPK menyebut terdapat 8 temuan yang mencakup 17 permasalahan, mulai dari kelemahan pengendalian intern hingga ketidakpatuhan administratif dan finansial.

Dalam laporannya, BPK merinci adanya 9 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai mencapai Rp596,88 miliar, serta dua permasalahan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp779,27 juta. Angka ini menunjukkan kualitas tata kelola penyelenggaraan haji masih perlu diperkuat.

Melihat besarnya dampak temuan audit, BPK mendesak Menteri Agama segera mengambil langkah korektif. Di antaranya melakukan verifikasi ulang data jemaah bersama Kemendagri, membatalkan kuota penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat, serta meninjau kembali pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

Sorotan BPK ini kembali menegaskan perlunya proses penetapan kuota yang ketat dan transparan. Antrean haji yang terus memanjang setiap tahun membuat akurasi data dan disiplin prosedur menjadi hal yang sangat krusial.

Sebagai informasi, penyelenggaraan ibadah haji pemerintah mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, dengan pembiayaan bersumber dari setoran jemaah dan nilai manfaat optimalisasi setoran awal. Audit semester I-2025 BPK mencakup pemeriksaan perencanaan, pengelolaan dana, efisiensi biaya, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan haji 2024.***

Previous Post

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

Next Post

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Sentuh Rp2,43 Juta per Gram

Berita Terkait

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara
Nasional

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

by admin
April 1, 2026
0

Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya...

Read more
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026
Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

March 11, 2026
Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

March 8, 2026
Next Post
Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Sentuh Rp2,43 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Sentuh Rp2,43 Juta per Gram

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.