• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BPOM Minta Nestlé Hentikan Sementara Distribusi Susu Formula Bayi di Indonesia

BPOM Minta Nestlé Hentikan Sementara Distribusi Susu Formula Bayi di Indonesia

January 15, 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia meminta PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk susu formula bayi tertentu, menyusul notifikasi keamanan pangan global dari otoritas internasional. Langkah itu diambil demi menjaga keselamatan bayi sebagai konsumen yang paling rentan terhadap produk makanan olahan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (14/1/2026). Menurut BPOM, keputusan ini merupakan respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai potensi cemaran berbahaya dalam beberapa produk susu formula bayi yang diproduksi oleh Nestlé di pabrik internasional.

You might also like

Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan

Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan

March 12, 2026
Geopolitik Dunia Bergejolak, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan dan Energi RI Aman

Geopolitik Dunia Bergejolak, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan dan Energi RI Aman

March 4, 2026

BPOM mengidentifikasi dua batch produk S-26 Promil Gold pHPro 1 – susu formula khusus bayi usia 0–6 bulan – yang telah diimpor ke Indonesia dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Meskipun hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa toksin berbahaya cereulide tidak terdeteksi dalam sampel yang diuji, regulator tetap mengambil sikap hati-hati mengingat bayi merupakan kelompok konsumen dengan risiko kesehatan yang tinggi.

“BPOM menekankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” kata Taruna Ikrar dalam pernyataannya, seraya menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan kasus sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut.

Sejalan dengan instruksi BPOM, PT Nestlé Indonesia telah menjalankan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk susu formula bayi dengan nomor bets terdampak di Indonesia. Produk-produk ini kini ditarik dari peredaran di bawah pengawasan langsung BPOM untuk memastikan keamanan konsumen.

Perusahaan juga memastikan akan bekerja sama penuh dengan regulator untuk menindaklanjuti temuan internasional dan domestik sekaligus menjaga standar kualitas produknya di pasar Indonesia.

Risiko Toksin Cereulide

Toksin cereulide adalah senyawa berbahaya yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. BPOM menjelaskan bahwa toksin ini bersifat tahan panas dan tidak dapat dihilangkan hanya dengan proses pemanasan biasa atau penyeduhan air panas. Paparan cereulide bisa menyebabkan gejala serius seperti muntah hebat, diare, dan kelelahan tidak biasa dalam waktu 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, terutama pada bayi dan balita.

BPOM kepada masyarakat agar menghentikan penggunaan produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets yang disebutkan di atas apabila masih tersedia di rumah atau tempat pembelian. Masyarakat disarankan untuk mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

Regulator juga menegaskan bahwa konsumen tidak perlu khawatir terhadap produk Nestlé lainnya, termasuk formula bayi dari nomor bets selain yang disebutkan, karena tetap dipastikan aman dan sesuai standar keselamatan pangan.

BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan baik sebelum produk masuk (pre-market) maupun setelah beredar di pasar (post-market), termasuk koordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua produk pangan yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan, mutu, dan nutrisi yang berlaku.

BPOM juga mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK — memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa — sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Previous Post

Berenang Dinilai Efektif Redakan Nyeri Syaraf Terjepit, Ini Cara yang Aman dan Dianjurkan

Next Post

Fase Kedua Gencatan Senjata Gaza Resmi Dimulai: Tantangan dan Harapan Baru Perdamaian Timur Tengah

Berita Terkait

Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan
Ekbis

Biaya Ekspor Sawit Melonjak 50 Persen Akibat Konflik Timur Tengah, Industri CPO Indonesia Tertekan

by admin
March 12, 2026
0

Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah mulai berdampak langsung pada sektor perdagangan global, termasuk industri kelapa sawit Indonesia. Ongkos pengiriman...

Read more
Geopolitik Dunia Bergejolak, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan dan Energi RI Aman

Geopolitik Dunia Bergejolak, Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan dan Energi RI Aman

March 4, 2026
Ratusan Ribu Mitra Gojek Akan Terdaftar BPJS Gratis, Berlaku Bertahap 2026

Ratusan Ribu Mitra Gojek Akan Terdaftar BPJS Gratis, Berlaku Bertahap 2026

February 19, 2026
Investasi Perak Makin Dilirik: Peluang, Keuntungan, dan Strategi Cerdas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Investasi Perak Makin Dilirik: Peluang, Keuntungan, dan Strategi Cerdas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

February 14, 2026
Next Post
Fase Kedua Gencatan Senjata Gaza Resmi Dimulai: Tantangan dan Harapan Baru Perdamaian Timur Tengah

Fase Kedua Gencatan Senjata Gaza Resmi Dimulai: Tantangan dan Harapan Baru Perdamaian Timur Tengah

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.