• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

November 15, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12% telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski dinilai akan membebani masyarakat, pemerintah memastikan persiapan implementasi aturan ini terus dilakukan. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN harus dipersiapkan dengan matang agar dapat berjalan dengan lancar. Aturan tersebut telah dibahas dan dirumuskan sejak lama.

You might also like

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

September 25, 2026

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.731 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

September 17, 2026

“Ini sudah dibahas bersama bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, jadi kita perlu siapkan agar bisa dijalankan dengan baik dan dengan penjelasan yang tepat,” ujar Sri Mulyani.

Dia menyebut, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan baru PPN ini.

“Saya setuju kita perlu menjelaskan kepada masyarakat, meskipun kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok yang melalui proses debat panjang di sini,” jelasnya.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa besaran PPN 12% sudah menjadi dasar dalam penyusunan rasio perpajakan untuk 2025.

Menurutnya, kenaikan ini diproyeksikan memberikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp70 triliun.

“Hitungan dasarnya sederhana, kenaikan 1% dari 11% ke 12% menghasilkan peningkatan sekitar 10%. Dengan realisasi PPN sekitar Rp730 triliun, tambahan penerimaan diperkirakan sekitar Rp70 triliun,” ungkap Susi.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyarankan agar keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dievaluasi kembali pada kuartal I-2025.

Said menegaskan, pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat di tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.

“Kita perlu melihat perkembangan ke depan. Apakah PPN ini akan tetap di 11% atau naik ke 12%, mengingat undang-undang HPP memang berlaku mulai 2025,” ujar Said.

Kenaikan tarif PPN ini menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR terkait dampaknya bagi masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat penerimaan negara, namun di sisi lain, DPR meminta agar dampak sosial dan ekonomi tetap menjadi perhatian utama.***

Previous Post

Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini, Beli dan Jual Sama-sama Ambruk

Next Post

Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Judi Online, Ustaz Koh Dennis Lim: Karena Ada yang Melindungi

Berita Terkait

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi
Ekbis

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

September 25, 2026

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian dalam dinamika ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak...

Read more

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.731 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

September 17, 2026
BUK Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden, Bahlil Ungkap Target dan Peran Barunya

BUK Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden, Bahlil Ungkap Target dan Peran Barunya

September 17, 2026
PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

September 16, 2026
Next Post
Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Judi Online, Ustaz Koh Dennis Lim: Karena Ada yang Melindungi

Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Judi Online, Ustaz Koh Dennis Lim: Karena Ada yang Melindungi

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.