• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tidak Akan Ditunda, Kenaikan PPN 12% Efektif Berlaku Januari 2025

Tidak Akan Ditunda, Kenaikan PPN 12% Efektif Berlaku Januari 2025

December 5, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan formal terkait penundaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi XI belum menerima usulan apapun dari pemerintah mengenai penundaan penerapan kenaikan PPN ini.

You might also like

BTN Siapkan KPR hingga 40 Tahun untuk Hunian TOD Manggarai, Bunga 6% hingga Lunas

BTN Siapkan KPR hingga 40 Tahun untuk Hunian TOD Manggarai, Bunga 6% hingga Lunas

August 22, 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Turun hingga Rp45.000

Harga Emas Antam 21 Agustus 2026 Masih Tinggi, 1 Gram Tembus Rp2,725 Juta

August 21, 2026

“Belum pernah ada pembahasan, karena kita konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujarnya seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Rabu 4 Desember 2024.

Kamrussamad juga menegaskan bahwa posisi anggota Komisi XI yang terlibat dalam penyusunan UU HPP tetap mengacu pada regulasi tersebut. “Standing posisinya jelas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kamrussamad menyebutkan bahwa potensi penundaan kenaikan PPN menjadi 12% akan sulit terealisasi karena adanya agenda reses DPR yang dimulai dalam waktu dekat. DPR dijadwalkan kembali bersidang pada 15 atau 16 Januari 2025, melewati tanggal awal penerapan kebijakan tersebut.

“Belum ada pembicaraan formal, minggu depan sudah mulai reses, dan baru selesai 15 atau 16 Januari 2025. Jadi, silakan terjemahkan sendiri timeline kerjanya,” ujarnya.

Meski demikian, Kamrussamad menyebut rapat kerja (raker) di luar masa sidang tetap memungkinkan dilakukan selama mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI.

Dengan waktu yang semakin mendekati penerapan, wacana kenaikan PPN menjadi perhatian publik, terutama pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah pun diharapkan segera memberikan kepastian mengenai implementasi kebijakan ini.***

Previous Post

Pendaftaran Subsidi Pertalite Capai 83%, Data Pengguna Akan Dikunci di 2024

Next Post

Morning Briefing di BRK Syariah Arifin Ahmad, Said Syamsuri Ingatkan Pegawai Implementasikan Budaya ISHARE

Berita Terkait

BTN Siapkan KPR hingga 40 Tahun untuk Hunian TOD Manggarai, Bunga 6% hingga Lunas
Finance

BTN Siapkan KPR hingga 40 Tahun untuk Hunian TOD Manggarai, Bunga 6% hingga Lunas

by admin
August 22, 2026
0

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan tenor hingga 40 tahun...

Read more
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Turun hingga Rp45.000

Harga Emas Antam 21 Agustus 2026 Masih Tinggi, 1 Gram Tembus Rp2,725 Juta

August 21, 2026
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan dari KPR hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan dari KPR hingga Digitalisasi Layanan Publik

August 10, 2026
BTN dan BRIN Bangun Kolaborasi Pacu Inovasi

BTN dan BRIN Bangun Kolaborasi Pacu Inovasi

August 7, 2026
Next Post
Morning Briefing di BRK Syariah Arifin Ahmad, Said Syamsuri Ingatkan Pegawai Implementasikan Budaya ISHARE

Morning Briefing di BRK Syariah Arifin Ahmad, Said Syamsuri Ingatkan Pegawai Implementasikan Budaya ISHARE

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.