• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Produk Lokal Terancam Tersaingi, KemenUMKM Soroti Transparansi E-Commerce

Produk Lokal Terancam Tersaingi, KemenUMKM Soroti Transparansi E-Commerce

December 20, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyoroti bahwa sejumlah besar pelapak di platform e-commerce masih belum mencantumkan informasi asal produk secara lengkap, meskipun hal tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Deputi Bidang Usaha Kecil KemenUMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa saat ini sektor ekonomi digital di Indonesia didominasi oleh perdagangan melalui platform daring, yang menyumbang sekitar 70 persen dari aktivitas ekonomi digital nasional. Namun, kendati pertumbuhan transaksi digital terus meningkat, kesadaran pelaku usaha untuk menyajikan informasi produk yang transparan masih belum optimal.

You might also like

Jacqueline Mars dan Kerajaan Bisnis Keluarga di Balik M&M’s hingga Pringles

Jacqueline Mars dan Kerajaan Bisnis Keluarga di Balik M&M’s hingga Pringles

October 18, 2026
Netflix PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasan dan Divisi yang Terdampak

Netflix PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasan dan Divisi yang Terdampak

October 10, 2026

Menurut Temmy, kebiasaan konsumen berbelanja daring masih cenderung lebih fokus pada harga dan kualitas, tetapi kurang memperhatikan asal produk, baik itu produk lokal maupun barang dari luar negeri. Tren ini dinilai berpotensi menghambat upaya mendorong konsumen memilih produk dalam negeri.

Pencantuman asal produk sebenarnya telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Regulasi ini mewajibkan pelapak untuk memberikan informasi yang jelas mengenai negara asal pengiriman barang dan asal pedagang luar negeri.

Meski regulasi tersebut telah efektif, Temmy mengakui bahwa implementasinya di lapangan belum berjalan secara konsisten. Hal ini menurutnya muncul dari pemahaman pelaku usaha yang masih terbatas terhadap pentingnya transparansi informasi produk dalam mendukung daya saing UMKM Indonesia di pasar digital.

KemenUMKM kini mendorong agar para penjual di e-commerce segera menyesuaikan praktik penjualan mereka dengan ketentuan ini, sehingga konsumen dapat lebih mudah mengetahui asal barang sebelum melakukan pembelian. Transparansi tersebut dianggap penting tidak hanya untuk perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai bagian dari strategi memperkuat ekosistem produk lokal.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterlibatan pelaku usaha mikro dan kecil di dunia digital, KemenUMKM terus melanjutkan berbagai program pendampingan dan percepatan transformasi digital bagi UMKM. Langkah ini mencakup pendataan terintegrasi, fasilitasi legalitas usaha, hingga dorongan agar semakin banyak UMKM masuk ke platform digital dengan standar yang lebih baik.

Berdasarkan data KemenUMKM, saat ini telah tercatat sekitar 122 juta pelaku UMKM terdaftar di berbagai platform e-commerce di Indonesia. Pertumbuhan pengguna e-commerce juga diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan, seiring dengan penetrasi internet dan penggunaan perangkat digital di masyarakat.

Previous Post

26 Ruas Tol Berlakukan Potongan Tarif untuk Arus Mudik Natal–Tahun Baru

Next Post

Kerja Sama Dagang RI–Eurasia Masuki Babak Baru dengan Penandatanganan FTA

Berita Terkait

Jacqueline Mars dan Kerajaan Bisnis Keluarga di Balik M&M’s hingga Pringles
Ekbis

Jacqueline Mars dan Kerajaan Bisnis Keluarga di Balik M&M’s hingga Pringles

October 18, 2026

Jacqueline Mars dikenal sebagai salah satu perempuan terkaya di dunia berkat kepemilikan sahamnya di Mars Inc., perusahaan keluarga yang membangun...

Read more
Netflix PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasan dan Divisi yang Terdampak

Netflix PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasan dan Divisi yang Terdampak

October 10, 2026
Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

Rp13,24 Triliun Masuk Kas Negara, Prabowo Sebut Bisa untuk Bangun Sekolah hingga Rumah Rakyat

October 6, 2026
PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

September 25, 2026
Next Post
Kerja Sama Dagang RI–Eurasia Masuki Babak Baru dengan Penandatanganan FTA

Kerja Sama Dagang RI–Eurasia Masuki Babak Baru dengan Penandatanganan FTA

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.