• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bolehkah Melaporkan Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran? Ini Cara Lengkapnya

Bolehkah Melaporkan Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran? Ini Cara Lengkapnya

May 5, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Penerima KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran menjadi sorotan, menyusul temuan sejumlah penerima KIP Kuliah yang hidup mewah. Program bantuan ini seharusnya untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik namun terkendala secara ekonomi. Anggaran untuk program ini tahun ini mencapai Rp13,9 triliun, dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.

You might also like

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

July 9, 2026
Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

July 4, 2026

Mahasiswa yang layak menerima KIP Kuliah adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari keluarga miskin, atau berasal dari panti asuhan. Bantuan ini mencakup biaya kuliah dan uang saku.

Jika menemukan penyalahgunaan KIP Kuliah, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal resmi Kementerian Pendidikan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, atau lembaga terkait setempat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa KIP Kuliah harus tepat sasaran. Jika terdapat pelanggaran, penerima yang tidak memenuhi syarat harus mengembalikan bantuan yang diterima.

Penerima KIP Kuliah seharusnya berasal dari keluarga tidak mampu, bukan dari golongan yang mampu. Jika menemukan penerima yang tidak sesuai, masyarakat dapat melapor ke lembaga pendidikan terkait untuk tindakan lebih lanjut.

 

 

sumber : okezone.com

Previous Post

Dibuka Untuk Umum, Gedung Pakuan Menjadi Destinasi Wisata Edukasi Sejarah

Next Post

Karakter-karakter Baru dalam Film “Kingdom of the Planet of the Apes”

Berita Terkait

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas
Nasional

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

by admin
July 9, 2026
0

Tragedi ledakan benda diduga mortir mengguncang Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tiga warga meninggal...

Read more
Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

July 4, 2026

Kejari Jaksel Terima Ratusan Barang Bukti Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

June 22, 2026
BGN Tegaskan SPPG Tak Dapat Insentif saat MBG Libur: No Service, No Pay

BGN Tegaskan SPPG Tak Dapat Insentif saat MBG Libur: No Service, No Pay

June 19, 2026
Next Post
Karakter-karakter Baru dalam Film “Kingdom of the Planet of the Apes”

Karakter-karakter Baru dalam Film "Kingdom of the Planet of the Apes"

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.