• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Cukai Rokok Kemungkinan Besar Naik di 2025

Foto: Ilustrasi

Cukai Rokok Kemungkinan Besar Naik di 2025

June 11, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Cukai rokok besar kemungkinan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Termasuk rokok elektrik.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa adanya potensi kenaikan tarif cukai rokok ini, sebagai bagian dari upaya intensifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT).

You might also like

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

April 1, 2026
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025.

“Kami sudah mendapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada tahun 2025 dengan intensifikasi,” ujarnya kepada awak media di kompleks DPR RI, pada 10 Juni 2024.

Besaran penyesuaian tarif cukai rokok ini akan dibahas lebih lanjut dan dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Keputusan final mengenai penetapan tarif ini diharapkan akan diumumkan pada Agustus mendatang. “Namun besarannya akan kami bahas di RAPBN 2025, dan penetapannya di Agustus nanti,” tambah Askolani.

Meski demikian, Askolani menjelaskan bahwa pengaturan penyesuaian tarif cukai rokok untuk tahun mendatang belum tentu akan diberlakukan seperti kenaikan tarif yang terjadi pada tahun 2022, yang diatur untuk dua tahun berikutnya.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 191/PMK.010/2021 menjelaskan mengenai kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini mencakup sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengendalian konsumsi tembakau sekaligus peningkatan penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.

Previous Post

Harga Emas Antam Naik Rp1.000, 1 Gram Kembali ke Rp1,333 Juta

Next Post

Didik Farkhan Alisyahdi: di Manapun Kita, Harus Punya Legacy Inovasi

Berita Terkait

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara
Nasional

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

by admin
April 1, 2026
0

Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya...

Read more
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026
Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

March 11, 2026
Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

March 8, 2026
Next Post
Didik Farkhan Alisyahdi: di Manapun Kita, Harus Punya Legacy Inovasi

Didik Farkhan Alisyahdi: di Manapun Kita, Harus Punya Legacy Inovasi

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.