• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejati Banten Serahkan Tersangka AS Tahap II ke JPU

Kejati Banten Serahkan Tersangka AS Tahap II ke JPU

July 5, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERITAPONTIANAK.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka AS dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang, Rabu, 3 Juli 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna SH mengatakan, AS terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater di PP Cituis, Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2023.

You might also like

Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

October 28, 2025
Game Digital Budaya Lokal, Cara Seru Menanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

Game Digital Budaya Lokal, Cara Seru Menanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

October 12, 2025

“AS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelas Rangga.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang.

“Tersangka AS akan ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk keperluan tahap penuntutan,” tuturnya.

Previous Post

Harga Minyak Mencapai Level Tertinggi dalam 2 Bulan Terakhir

Next Post

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan
Berita

Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

by admin
October 28, 2025
0

DI HAMPARAN lahan hijau Lampung yang menguning menjelang panen, sekelompok prajurit TNI Angkatan Laut tampak sibuk. Bukan dengan seragam tempur...

Read more
Game Digital Budaya Lokal, Cara Seru Menanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

Game Digital Budaya Lokal, Cara Seru Menanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini

October 12, 2025
Outfit Repeater: Dari “Fashion Crime” Jadi Tren Positif

Outfit Repeater: Dari “Fashion Crime” Jadi Tren Positif

August 23, 2025
Membedakan Teknologi AI dan Orisinalitas Karya Manusia

Membedakan Teknologi AI dan Orisinalitas Karya Manusia

August 23, 2025
Next Post
Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.