• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kejari Kupang, Total Hingga Awal Juli Sudah 5 DPO Berhasil Ditangkap

July 5, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERITAPONTIANAK.COM – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penangkapan dilakukan di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, dan dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH MH; serta Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH MH.

You might also like

Kenaikan Harga Pertamax di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Perbandingan dengan Negara ASEAN Mencuat

Kenaikan Harga Pertamax di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Perbandingan dengan Negara ASEAN Mencuat

June 12, 2026
Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

November 27, 2025

“Adapun terpidana yang berhasil diamankan adalah Yanson Nitti alias Yanson, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: B-508/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.

Yanson harus dieksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap.

Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan hewan sesuai Pasal 406 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Saat diamankan, Yanson bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT untuk melengkapi administrasi, sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.

Raka menambahkan, hingga awal Juli 2024, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT telah berhasil menangkap dan mengamankan 5 DPO.

Kelimanya adalah, Aris Taneo, (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang; Para Daddu alias Mapaga, DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua;

Kemudian ada Julius Djami Djo alias Madoke, DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua; Daniel Benediktus Tae alias Dani, DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang; dan Yanson Nitti alias Yanson, DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono SH MH, mengimbau terpidana yang masih buron untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat mereka akan dieksekusi oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT.

Dia menyebut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” jelasnya.

Previous Post

Kejati Banten Serahkan Tersangka AS Tahap II ke JPU

Next Post

BEI Angkat Suara Soal Influencer Ahmad Rafif Jaya Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar

Berita Terkait

Kenaikan Harga Pertamax di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Perbandingan dengan Negara ASEAN Mencuat
Berita

Kenaikan Harga Pertamax di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Perbandingan dengan Negara ASEAN Mencuat

by admin
June 12, 2026
0

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Indonesia menjadi perhatian sejumlah media asing, khususnya dari negara-negara tetangga di...

Read more
Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah: Dorong APBD “Kembali ke Dua Digit”

November 27, 2025

Memilih Sampo Non-SLS yang Tepat untuk Rambut dan Kulit Kepala yang Lebih Sehat

November 16, 2025
Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

Menanam Asa di Tanah Lampung: Langkah Nyata Kasal Muhammad Ali untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

October 28, 2025
Next Post
BEI Angkat Suara Soal Influencer Ahmad Rafif Jaya Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar

BEI Angkat Suara Soal Influencer Ahmad Rafif Jaya Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.