• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Harga Emas Antam Kembali Naik Signifikan hingga Rp8 Ribu/gram

Mengikuti Penurunan Kemarin, Harga Emas Antam Turun Lagi

October 15, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Harga emas Antam 1 gram, atau logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) turun lagi. Penurunan emas ini masih mengikuti penurunan harga kemarin, dan sejalan dengan penurunan harga emas dunia.

Emas Antam dijual dengan harga Rp1.488.000 per gram, turun sebesar Rp2.000 dari kemarin.

You might also like

Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Ekonom Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Jangka Panjang

Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Ekonom Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Jangka Panjang

March 5, 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Turun hingga Rp45.000

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Turun hingga Rp45.000

February 25, 2026

Pada akhir pekan lalu, harga emas Antam sempat mendekati angka Rp 1,5 juta per gram, tepatnya di Rp 1.495.000 per gram, yang merupakan rekor tertinggi.

Selain itu, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga turun. Saat ini, harga buyback tercatat di Rp 1.338.000 per gram, berkurang Rp2.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Berat Harga Dasar Harga (+Pajak PPh 0.25%)
Emas Batangan
0.5 gr 794,000 795,985
1 gr 1,488,000 1,491,720
2 gr 2,916,000 2,923,290
3 gr 4,349,000 4,359,873
5 gr 7,215,000 7,233,038
10 gr 14,375,000 14,410,938
25 gr 35,812,000 35,901,530
50 gr 71,545,000 71,723,863
100 gr 143,012,000 143,369,530
250 gr 357,265,000 358,158,163
500 gr 714,320,000 716,105,800
1000 gr 1,428,600,000 1,432,171,500

Sebagaimana diketahui, untuk transaksi jual kembali emas batangan ke Antam, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, dikenakan potongan pajak.

Penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.***

Previous Post

Sekali Angkut 10 Ribu Meter Kubik, 2 Kapal Singapura Tertangkap Curi Pasir Laut Indonesia di Perairan Batam

Next Post

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Periksa Polda Metro Jaya Kasus Korupsi Eko Darmanto

Berita Terkait

Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Ekonom Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Jangka Panjang
Finance

Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Ekonom Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Jangka Panjang

by admin
March 5, 2026
0

Memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah mulai memberikan tekanan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Sejumlah ekonom menilai pelemahan mata uang domestik saat ini masih...

Read more
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Turun hingga Rp45.000

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Turun hingga Rp45.000

February 25, 2026
Harga Emas Naik, Begini Panduan Cerdas Memilih Perhiasan agar Tetap Untung

Harga Emas Naik, Begini Panduan Cerdas Memilih Perhiasan agar Tetap Untung

February 11, 2026
Di Balik Loyang Panas, Ada Ketekunan yang Tak Pernah Padam

Di Balik Loyang Panas, Ada Ketekunan yang Tak Pernah Padam

February 7, 2026
Next Post
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Periksa Polda Metro Jaya Kasus Korupsi Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Periksa Polda Metro Jaya Kasus Korupsi Eko Darmanto

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.