• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sekali Angkut 10 Ribu Meter Kubik, 2 Kapal Singapura Tertangkap Curi Pasir Laut Indonesia di Perairan Batam

Sekali Angkut 10 Ribu Meter Kubik, 2 Kapal Singapura Tertangkap Curi Pasir Laut Indonesia di Perairan Batam

October 14, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Setidaknya  2 kapal keruk berbendera Singapura tertangkap mencuri pasir laut di perairan Indonesia, tepatnya di Batam, Kepulauan Riau.

Kedua kapal ini diketahui mampu mengeruk hingga 100 ribu meter kubik pasir laut dalam sebulan. Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

You might also like

Israel Fitnah Jurnalis Gaza Sebagai Anggota Hamas Agar Aksi Pembunuhan Mereka Dibenarkan

August 16, 2025
Minyak Dunia Melemah Setelah OPEC+ Naikkan Produksi, Pasar Cemas?

Minyak Dunia Melemah Setelah OPEC+ Naikkan Produksi, Pasar Cemas?

August 4, 2025

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut, yakni MV YC 6 dengan bobot 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 dengan bobot 8559 GT, terindikasi melakukan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Indonesia. Operasional kedua kapal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam dan mendapatkan 10 ribu meter kubik, yang dilakukan selama tiga hari dalam satu perjalanan. Kapal-kapal ini bisa masuk hingga 10 kali dalam sebulan, artinya mereka mampu mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia dalam sebulan,” ujar Ipunk dalam keterangan resminya, Minggu 13 Oktober 2024.

Menurut Ipunk, nakhoda dari kapal-kapal tersebut mengakui bahwa mereka sering masuk ke perairan Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam sebulan, mereka bisa melakukan bolak-balik hingga 10 kali tanpa izin. Dokumen yang dimiliki hanya berupa ijazah nakhoda dan akta kelahiran, tanpa dokumen resmi lainnya.

Kapal-kapal tersebut diketahui membawa 10 ribu meter kubik pasir dan mengangkut 16 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari dua warga negara Indonesia (WNI), satu warga Malaysia, dan 13 warga negara China.

Ipunk menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Negara hadir untuk menertibkan aktivitas ini sebagai komitmen kami dalam mewujudkan ekologi sebagai panglima, agar pengelolaan sumber daya kelautan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan sesuai aturan. Jika laut dikelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan semuanya sesuai dengan regulasi. Namun, jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas,” tegas Ipunk.

Ipunk memastikan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“KKP hadir untuk melakukan penertiban, dengan harapan agar kegiatan di laut dapat berjalan tertib. Pemerintah akan terus memastikan bahwa pelaku usaha dan pemerintah daerah mematuhi peraturan yang ada,” tutup Ipunk.***

Previous Post

Sasar Pasar Internasional Scoot Airlines Buka Rute Singapura-Pekanbaru-Singapura

Next Post

Mengikuti Penurunan Kemarin, Harga Emas Antam Turun Lagi

Berita Terkait

Internasional

Israel Fitnah Jurnalis Gaza Sebagai Anggota Hamas Agar Aksi Pembunuhan Mereka Dibenarkan

by admin
August 16, 2025
0

Israel menugaskan unit khusus militer mereka untuk mengidentifikasi jurnalis Palestina agar mereka bisa difitnah sebagai pejuang Hamas yang menyamar. Tindakan Israel itu diduga...

Read more
Minyak Dunia Melemah Setelah OPEC+ Naikkan Produksi, Pasar Cemas?

Minyak Dunia Melemah Setelah OPEC+ Naikkan Produksi, Pasar Cemas?

August 4, 2025
Tsunami Jepang Dilaporkan Memiliki Daya Rusak yang Tak Bisa Diremehkan

Tsunami Jepang Dilaporkan Memiliki Daya Rusak yang Tak Bisa Diremehkan

August 1, 2025

Tsunami Akibat Gempa di Rusia Capai Wilayah Indonesia, BMKG: Status Waspada Masih Berlaku

July 31, 2025
Next Post
Harga Emas Antam Kembali Naik Signifikan hingga Rp8 Ribu/gram

Mengikuti Penurunan Kemarin, Harga Emas Antam Turun Lagi

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.