• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mahfud MD Kritik Putusan Hakim terhadap Koruptor Timah Harvey Moeis “6,5 Tahun Kecil Sekali”

Mahfud MD Kritik Putusan Hakim terhadap Koruptor Timah Harvey Moeis “6,5 Tahun Kecil Sekali”

December 28, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara untuk pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Padahal Harvey telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Enam setengah tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp300 triliun, hanya diambil Rp210 miliar,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

You might also like

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

July 28, 2025
Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

July 23, 2025

Mahfud mengatakan, vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 12 tahun penjara.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jumlahnya Rp300 triliun dan uangnya hanya dikembalikan Rp210 miliar, ditambah denda Rp1 miliar. “Ini menusuk rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terlalu berat.

Menurut hakim, peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di PT Timah tidak sebanding dengan besarnya tuntutan tersebut.

Hakim menjelaskan bahwa Harvey hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Ia disebut tidak terlibat langsung dalam struktur kepengurusan perusahaan.

Perannya hanya sebagai penghubung antara PT RBT dan PT Timah Tbk untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

“Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun tidak sepenuhnya akibat tindakan terdakwa. Keputusan kerja sama tersebut diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah,” ujar Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 23 Desember 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Harvey bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Hal ini menjadi alasan pemberian vonis yang dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

“Hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tanggung jawab terhadap keluarga, menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun,” tambah salah satu hakim anggota.

Meski demikian, kritikan terhadap vonis ini terus bermunculan, mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut. Banyak pihak mendesak agar sistem hukum lebih tegas dalam menindak kasus korupsi demi menegakkan keadilan.***

Previous Post

Harga CPO Turun Usai Naik Dua Hari Beruntun, Potensi Turun Masih Berlanjut

Next Post

Bangun Bendungan Raksasa, Potensi Ketegangan China dan India Kian Meningkat

Berita Terkait

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini
Hukum

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

by admin
July 28, 2025
0

Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian tak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, pada hari ini,...

Read more
Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

July 23, 2025
KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Izin TKA Kemnaker, 85 Pegawai Diduga Terima Dana Tiap Dua Pekan

KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Izin TKA Kemnaker, 85 Pegawai Diduga Terima Dana Tiap Dua Pekan

July 22, 2025
Ada Perjanian Google soal Co-Investment 30% dalam Proyek Laptop Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim

Ada Perjanian Google soal Co-Investment 30% dalam Proyek Laptop Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim

July 17, 2025
Next Post
Bangun Bendungan Raksasa, Potensi Ketegangan China dan India Kian Meningkat

Bangun Bendungan Raksasa, Potensi Ketegangan China dan India Kian Meningkat

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.