• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Google dan GoTo Terancam Terseret Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

July 23, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menyatakan bahwa Google dan GoTo bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti menerima keuntungan dari dugaan kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau ada keuntungan langsung, korporasi tersebut dapat diminta pertanggungjawaban,” ujar Suparji, dikutip dari Inilah.com, Selasa, 22 Juli 2025. Adapun bentuk pertanggungjawaban dapat berupa penyitaan aset hingga penetapan tersangka korporasi, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

You might also like

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

August 13, 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

August 8, 2025

Penyidik Jampidsus Kejagung sedang mendalami dugaan keterkaitan investasi Google ke Gojek, yang kini telah bergabung dalam GoTo, dengan proyek pengadaan Chromebook. Salah satu bukti yang disita dalam penggeledahan kantor GoTo pada 8 Juli 2025 adalah dokumen investasi Google ke Gojek.

“Penyidik fokus ke sana, termasuk soal investasi Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Kejagung juga menyoroti potensi keuntungan pribadi yang didapat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang juga pendiri Gojek. Fokus penyidikan diarahkan pada hubungan antara investasi Google ke Gojek dan kebijakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS.

Kasus ini dinilai memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan bonus demografi Indonesia yang sedang berlangsung. Digitalisasi pendidikan sebenarnya dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, jika kebijakan tersebut disusupi kepentingan bisnis, manfaat bonus demografi bisa gagal terwujud dan justru menimbulkan dampak negatif.

“Apakah investasi itu mempengaruhi pengadaan Chromebook? Itu yang sedang kami dalami,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Sejumlah tokoh penting telah dipanggil sebagai saksi, termasuk Nadiem Makarim, Andre Soelistyo (eks CEO GoTo), serta Melissa Siska Juminto (eks Presiden Direktur Tokopedia). Mereka diperiksa untuk menelusuri hubungan antara kebijakan pemerintah dan potensi konflik kepentingan.

Riwayat Investasi Google dan Dugaan Konflik Kepentingan

Google diketahui pernah menanamkan investasi besar ke Gojek saat Nadiem masih menjadi CEO. Salah satunya pada pertengahan 2019, ketika Gojek menerima pendanaan Seri F senilai USD 1 miliar dari Google dan sejumlah perusahaan lain. Tak lama kemudian, Nadiem diangkat menjadi Menteri oleh Presiden Joko Widodo.

Kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Google berlanjut selama masa jabatan Nadiem, termasuk lewat pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi sekolah. Selain perangkat keras, Google juga terlibat dalam sistem komputasi awan dan pengembangan platform Belajar.id.

Namun, apabila tidak diiringi akuntabilitas, proyek digitalisasi ini berpotensi menimbulkan dampak bonus demografi yang merugikan—alih-alih menciptakan tenaga kerja unggul, publik justru kehilangan kepercayaan pada program pemerintah.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

  1. Jurist Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
  3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD, KPA Tahun Anggaran 2020–2021
  4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP, KPA Tahun Anggaran 2020–2021

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba, sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Keempatnya diduga telah mengondisikan proyek sejak awal, termasuk memindahkan sistem operasi laptop dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Makarim.

Jika korporasi besar seperti Google dan GoTo terbukti ikut serta dalam korupsi ini, maka bukan hanya hukum yang tercoreng, tapi juga cita-cita memetik manfaat bonus demografi Indonesia melalui pendidikan digital.***

Previous Post

Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp16.276,5 Usai Kesepakatan Dagang AS–Jepang, Dolar AS Melemah

Next Post

Menteri Lingkungan Hidup Beberkan Mengapa Riau Selalu Disorot Pusat dalam Kasus Kebakaran Lahan

Berita Terkait

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir
Hukum

Nelayan Rohil Sudah Lama Menjerit, Ini Kata Ketua HNSI Riau soal Penyelewengan BBM di Rokan Hilir

by redaksi
August 13, 2025
0

ROKAN HILIR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Riau, Junaidi, mengapresiasi langkah Subdit IV...

Read more
KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Total Kerugian Capai Rp28,38 Miliar

August 8, 2025
Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

Hasil Penyelidikan Polisi Kasus Meninggalnya Diplomat Arya Daru Dirilis Hari Ini

July 28, 2025
KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Izin TKA Kemnaker, 85 Pegawai Diduga Terima Dana Tiap Dua Pekan

KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi Izin TKA Kemnaker, 85 Pegawai Diduga Terima Dana Tiap Dua Pekan

July 22, 2025
Next Post
Menteri Lingkungan Hidup Beberkan Mengapa Riau Selalu Disorot Pusat dalam Kasus Kebakaran Lahan

Menteri Lingkungan Hidup Beberkan Mengapa Riau Selalu Disorot Pusat dalam Kasus Kebakaran Lahan

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.