• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
25 Merek Beras Fortifikasi Ditertibkan, Begini Cara Konsumen Mengenali Produk yang Sesuai Standar

25 Merek Beras Fortifikasi Ditertibkan, Begini Cara Konsumen Mengenali Produk yang Sesuai Standar

September 15, 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat diminta lebih teliti saat membeli beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi. Pemerintah menemukan puluhan merek yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

You might also like

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

September 25, 2026
Ombudsman Temukan Kamar Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Pejabat Terancam Sanksi

Ombudsman Temukan Kamar Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Pejabat Terancam Sanksi

September 24, 2026

Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemeriksaan dilakukan melalui empat laboratorium yang disebut pemerintah kredibel.

Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari pasaran. Selain itu, produsen yang terkait dengan temuan tersebut dapat menghadapi pencabutan izin dan proses hukum sesuai hasil penyelidikan.

Apa Itu Beras Fortifikasi?

Beras fortifikasi pada dasarnya merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan nutrisinya.

Program tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan mikronutrien masyarakat. Karena itu, kandungan yang tercantum pada label menjadi bagian penting yang harus sesuai dengan produk yang diterima konsumen.

Masalah muncul setelah pemerintah menemukan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi ternyata tidak memenuhi kandungan sebagaimana klaim pada kemasannya.

Amran menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan peralihan dari beras premium menjadi produk yang diberi label fortifikasi. Setelah diuji di laboratorium, sebagian produk tersebut disebut tidak sesuai dengan label.

Bagaimana Cara Membedakan Beras Fortifikasi?

Temuan ini membuat konsumen perlu lebih berhati-hati. Secara kasatmata, kandungan fortifikasi tidak selalu dapat dipastikan hanya dengan melihat bentuk atau warna beras.

Karena itu, konsumen sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Periksa label pada kemasan

Pastikan informasi mengenai jenis beras, kandungan gizi, berat bersih, produsen, serta informasi perizinan tercantum dengan jelas.

Label kemasan menjadi salah satu informasi penting untuk mengetahui produk yang dibeli.

2. Jangan hanya terpaku pada harga

Harga tinggi tidak otomatis menunjukkan sebuah produk memiliki kandungan gizi lebih baik.

Dalam temuan pemerintah, terdapat beras yang dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya. Amran menyebut ada produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram.

3. Cek informasi produsen dan kemasan

Konsumen dapat mencermati identitas produsen, informasi produk, serta kondisi kemasan sebelum membeli.

Jika terdapat informasi yang meragukan atau kemasan terlihat tidak wajar, konsumen dapat memilih produk lain dan melaporkannya kepada otoritas terkait.

4. Jangan menjadikan warna beras sebagai satu-satunya patokan

Beras fortifikasi tidak dapat dipastikan keasliannya hanya dari tampilan fisik. Kandungan mikronutrien merupakan sesuatu yang perlu diverifikasi melalui pengujian.

Dengan demikian, konsumen tidak disarankan membuat kesimpulan hanya berdasarkan warna, bentuk, atau ukuran butiran beras.

25 Merek Masuk Temuan Pemerintah

Kementerian Pertanian menyampaikan 25 merek yang dinyatakan TMS menggunakan kode atau inisial dalam pengumuman pemerintah.

Daftar tersebut meliputi WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Pencantuman inisial tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seluruh produk dengan merek tertentu di pasaran telah terbukti melakukan pelanggaran. Status hukum dan tindak lanjut terhadap masing-masing produsen masih menjadi bagian dari proses pemerintah.

Dugaan Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun

Selain persoalan kandungan, pemerintah menyoroti perbedaan harga yang dinilai membebani masyarakat.

Amran memperkirakan dugaan kerugian konsumen dari persoalan beras fortifikasi tersebut mencapai Rp89 triliun. Angka itu masih merupakan estimasi pemerintah dan proses hukum tetap berjalan.

Pemerintah juga menyebut biaya penambahan mikronutrien relatif kecil dibandingkan selisih harga yang ditemukan di pasar. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah mengambil langkah penertiban.

Konsumen Diminta Tidak Mudah Percaya Klaim pada Kemasan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumen perlu lebih kritis terhadap klaim produk pangan, khususnya produk yang menawarkan nilai tambah berupa kandungan gizi tertentu.

Untuk memastikan kandungan fortifikasi, pemeriksaan laboratorium menjadi metode yang lebih dapat diandalkan dibandingkan sekadar mengamati tampilan beras.

Pemerintah saat ini mengambil langkah penarikan terhadap produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat serta menyiapkan proses lanjutan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Bagi masyarakat, langkah paling aman adalah memilih produk dengan informasi kemasan yang jelas, memperhatikan legalitas dan identitas produsennya, serta mengikuti daftar dan informasi resmi pemerintah terkait produk yang sedang ditarik dari peredaran.

Previous Post

Setahun Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Ini Deretan Kebijakan yang Pernah Dijalankan

Next Post

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo, 129 Orang Masih Hilang di Laut Jawa

Berita Terkait

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi
Ekbis

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

September 25, 2026

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian dalam dinamika ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak...

Read more
Ombudsman Temukan Kamar Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Pejabat Terancam Sanksi

Ombudsman Temukan Kamar Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Pejabat Terancam Sanksi

September 24, 2026
Karhutla Makin Parah, 3 Daerah di Kalbar Dilanda Udara Berbahaya

Karhutla Makin Parah, 3 Daerah di Kalbar Dilanda Udara Berbahaya

September 23, 2026
Indonesia Siap Bikin Bensin dari Batu Bara, China Sudah Lebih Dulu Kembangkan Teknologinya

Indonesia Siap Bikin Bensin dari Batu Bara, China Sudah Lebih Dulu Kembangkan Teknologinya

September 21, 2026
Next Post
Hari Ketiga Pencarian KM Virgo, 129 Orang Masih Hilang di Laut Jawa

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo, 129 Orang Masih Hilang di Laut Jawa

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.