• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BUK Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden, Bahlil Ungkap Target dan Peran Barunya

BUK Migas Bakal Langsung di Bawah Presiden, Bahlil Ungkap Target dan Peran Barunya

September 17, 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah mulai mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan lembaga baru tersebut nantinya dirancang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rencana pembentukan BUK Migas menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pemerintah dan DPR kini bersiap membahas aturan tersebut setelah proses di tingkat eksekutif mulai berjalan.

You might also like

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

September 25, 2026

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.731 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

September 17, 2026

Bahlil menyebut posisi BUK Migas di bawah Presiden dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan sektor hulu migas. Pemerintah ingin lembaga tersebut memiliki kewenangan dan koordinasi yang lebih efektif sehingga berbagai persoalan yang dapat menghambat investasi serta peningkatan produksi migas bisa ditekan.

Salah satu alasan pemerintah menyiapkan BUK Migas adalah untuk mendorong peningkatan lifting minyak dan gas bumi.

Menurut Bahlil, proses pengelolaan hulu migas membutuhkan kepastian usaha dan mekanisme perizinan yang tidak berbelit. Karena itu, desain kelembagaan baru diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini berpotensi menghambat kegiatan eksplorasi maupun produksi.

Namun, pembentukan lembaga tersebut tidak berarti seluruh kewenangan kementerian terkait akan dihapus. Pemerintah masih mempertahankan proses perizinan sesuai kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.

Yang hendak diperkuat adalah koordinasi agar perizinan lintas sektor tidak menjadi hambatan bagi pengembangan lapangan migas.

Selain masalah perizinan, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian ruang yang lebih fleksibel bagi BUK Migas dalam menjalankan kerja sama di sektor migas.

Fleksibilitas tersebut antara lain berkaitan dengan negosiasi bersama pemerintah maupun pihak swasta. Skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery, menjadi salah satu aspek yang masih akan dirumuskan dalam pembahasan regulasi.

Tujuannya adalah mencari pola kerja sama yang tetap memberikan manfaat bagi negara sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

Dengan model tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sektor hulu migas menjadi lebih adaptif terhadap kondisi lapangan dan perkembangan industri.

Salah satu pertanyaan terbesar dalam rencana ini adalah masa depan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Bahlil belum memberikan kepastian apakah pembentukan BUK Migas akan secara langsung menggantikan atau mengubah struktur SKK Migas. Menurutnya, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas.

Sebelumnya, Bahlil juga membuka kemungkinan perubahan kelembagaan SKK Migas. Pemerintah masih mencari formulasi yang dianggap sesuai untuk memastikan pengelolaan hulu migas dapat berjalan lebih efektif.

Artinya, bentuk final BUK Migas belum sepenuhnya ditetapkan. Detail mengenai struktur, kewenangan, hubungan dengan kementerian teknis, serta posisi terhadap SKK Migas masih akan dibahas bersama DPR.

Perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah mulai masuk ke tahap persiapan pembahasan RUU Migas.

Bahlil mengatakan Kementerian ESDM telah membentuk tim lintas kementerian yang bertugas menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Migas.

Tim tersebut dibentuk karena RUU Migas merupakan inisiatif DPR. Pemerintah, dalam hal ini eksekutif, memiliki tugas menyiapkan DIM sebagai bahan dalam pembahasan bersama DPR.

Bahlil belum mengungkapkan secara detail isi DIM tersebut karena proses penyusunannya masih berlangsung.

Dengan masuknya pembahasan BUK Migas ke dalam agenda RUU Migas, desain baru pengelolaan sektor hulu energi nasional kini menjadi salah satu isu yang akan mendapat perhatian.

Pemerintah menginginkan kelembagaan yang mampu memperkuat kepastian investasi, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta mendukung peningkatan lifting migas.

Di sisi lain, pembagian kewenangan antara BUK Migas, kementerian, lembaga negara, dan para pelaku usaha harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Karena itu, bentuk final BUK Migas masih sangat bergantung pada pembahasan RUU Migas antara pemerintah dan DPR.

Yang sudah ditegaskan pemerintah sejauh ini adalah arah kelembagaannya: BUK Migas dirancang berada langsung di bawah Presiden dan diproyeksikan menjadi instrumen untuk memperkuat pengelolaan hulu migas Indonesia.

Previous Post

Laba Bersih BTN Konsolidasi Tumbuh 35,89%, Kredit dan Pembiayaan yang Tembus Rp431 Triliun

Next Post

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.731 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi
Ekbis

PHK di Indonesia Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Juni Jadi Bulan dengan Laporan Tertinggi

September 25, 2026

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian dalam dinamika ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak...

Read more

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.731 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

September 17, 2026
PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

PLTP Gunung Ungaran Dinilai Bisa Tekan Emisi dan Buka Peluang Ekonomi Warga

September 16, 2026
25 Merek Beras Fortifikasi Ditertibkan, Begini Cara Konsumen Mengenali Produk yang Sesuai Standar

25 Merek Beras Fortifikasi Ditertibkan, Begini Cara Konsumen Mengenali Produk yang Sesuai Standar

September 15, 2026
Next Post

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.731 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.