• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Audit BPK: 4.531 Jemaah Haji 2024 Berangkat Secara Ilegal

Audit BPK: 4.531 Jemaah Haji 2024 Berangkat Secara Ilegal

December 10, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Ribuan jamaah haji diberangkatkan secara ilegal pada musim haji 2024, berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 Tahun 2025.

Sebanyak 4.531 jemaah tetap diberangkatkan meski mereka tidak memenuhi syarat. Posisi mereka menggeser jemaah lain yang seharusnya berangkat di musim haji tersebut.

You might also like

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

July 9, 2026
Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

July 4, 2026

Ribuan jemaah haji itu diberangkatkan tanpa hak kuota resmi, tak hanya menunda peserta yang memenuhi syarat, tetapi juga menambah beban pembiayaan subsidi haji yang ditanggung negara.

Dalam laporan yang dirilis BPK pada Selasa, 9 Desember 2025 itu, menemukan 61 jemaah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 jemaah berangkat melalui skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi ketentuan, serta 971 jemaah menerima pelimpahan porsi secara tidak sesuai aturan. Seluruh pelanggaran ini dinilai sebagai penyalahgunaan mekanisme kuota resmi.

Temuan tersebut merupakan bagian dari audit BPK atas penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Secara keseluruhan, BPK menyebut terdapat 8 temuan yang mencakup 17 permasalahan, mulai dari kelemahan pengendalian intern hingga ketidakpatuhan administratif dan finansial.

Dalam laporannya, BPK merinci adanya 9 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai mencapai Rp596,88 miliar, serta dua permasalahan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp779,27 juta. Angka ini menunjukkan kualitas tata kelola penyelenggaraan haji masih perlu diperkuat.

Melihat besarnya dampak temuan audit, BPK mendesak Menteri Agama segera mengambil langkah korektif. Di antaranya melakukan verifikasi ulang data jemaah bersama Kemendagri, membatalkan kuota penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat, serta meninjau kembali pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

Sorotan BPK ini kembali menegaskan perlunya proses penetapan kuota yang ketat dan transparan. Antrean haji yang terus memanjang setiap tahun membuat akurasi data dan disiplin prosedur menjadi hal yang sangat krusial.

Sebagai informasi, penyelenggaraan ibadah haji pemerintah mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, dengan pembiayaan bersumber dari setoran jemaah dan nilai manfaat optimalisasi setoran awal. Audit semester I-2025 BPK mencakup pemeriksaan perencanaan, pengelolaan dana, efisiensi biaya, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan haji 2024.***

Previous Post

4 Perusahaan Disegel Terkait Dugaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Periksa 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

Next Post

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Sentuh Rp2,43 Juta per Gram

Berita Terkait

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas
Nasional

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

by admin
July 9, 2026
0

Tragedi ledakan benda diduga mortir mengguncang Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tiga warga meninggal...

Read more
Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

July 4, 2026

Kejari Jaksel Terima Ratusan Barang Bukti Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

June 22, 2026
BGN Tegaskan SPPG Tak Dapat Insentif saat MBG Libur: No Service, No Pay

BGN Tegaskan SPPG Tak Dapat Insentif saat MBG Libur: No Service, No Pay

June 19, 2026
Next Post
Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Sentuh Rp2,43 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Sentuh Rp2,43 Juta per Gram

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.