• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tahun 2026, Pemerintah Gratiskan 13,5 Juta Sertifikat Halal untuk UMK

January 5, 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 13,5 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026 yang ditujukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari percepatan sertifikasi halal nasional sekaligus upaya memperkuat daya saing pelaku usaha kecil.

Kepala BPJPH menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas kepatuhan halal, khususnya bagi produk makanan, minuman, dan barang gunaan yang diproduksi UMK. Dengan skema pembiayaan gratis, pemerintah berharap hambatan biaya tidak lagi menjadi kendala bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi.

You might also like

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

April 1, 2026
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026

Program sertifikat halal gratis ini akan dilaksanakan melalui mekanisme self declare bagi UMK yang memenuhi kriteria. Skema tersebut dinilai efektif karena mempercepat proses penerbitan sertifikat tanpa mengurangi standar dan ketentuan yang berlaku.

BPJPH menargetkan jutaan UMK dapat mengakses sertifikasi halal secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi melalui sistem layanan digital. Pemerintah juga melibatkan pendamping proses produk halal (PPH) untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai regulasi.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi halal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMK. Hal ini dinilai penting untuk memperluas pasar, baik di tingkat domestik maupun ekspor, seiring meningkatnya permintaan produk halal global.

BPJPH menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMK. Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat.

Pelaku UMK yang ingin mengikuti program ini diimbau untuk menyiapkan dokumen dan memastikan proses produksi memenuhi standar halal. Informasi teknis pendaftaran dan tahapan program akan disosialisasikan secara bertahap melalui pemerintah daerah dan kanal resmi BPJPH.

Pemerintah berharap, melalui penyediaan kuota sertifikat halal gratis yang masif pada 2026, ekosistem halal nasional dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendorong UMK naik kelas.

Previous Post

Samsung Tampilkan Teknologi Layar Lipat Mulus, Siap Diproduksi Massal?

Next Post

Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

Berita Terkait

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara
Nasional

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

by admin
April 1, 2026
0

Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya...

Read more
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026
Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

March 11, 2026
Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

March 8, 2026
Next Post

Kenali Water Birth, Metode Persalinan di Air yang Dinilai Minim Stres

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.