• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banjir Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil Lokal

Banjir Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil Lokal

Banjir Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil Lokal

June 15, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal, disebabkan karena bisnis tidak berjalan setelah gempuran produk impor dalam skala besar.

Para pengusaha mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Mereka menganggap aturan tersebut sebagai biang kerok dari relaksasi barang impor produk TPT, khususnya pakaian jadi.

You might also like

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

April 1, 2026
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengungkapkan bahwa badai PHK massal di industri TPT menjadi pil pahit yang tak terelakkan, karena tidak berjalannya bisnis di pasar domestik.

Kondisi ini diperparah oleh krisis ekonomi global yang menghambat komoditas ekspor produk TPT lokal. Jemmy menyayangkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang semakin menambah beban bagi pengusaha industri TPT lokal.

“Penyebab industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mempermudah impor pakaian jadi dengan mencabut peraturan teknis (perteks) sebagai persyaratan dalam pengajuan izin impor,” ujar Jemmy kepada MPI, seperti dilansir dari IDX Channel, Sabtu, 15 Juni 2024.

Jemmy meminta pemerintah mencabut Permendag 8 Tahun 2024 dan mengembalikan perteks sebagai syarat impor, khususnya pakaian jadi. Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta.

Menurutnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak hanya menutup pabrik TPT, tetapi juga menyebabkan brand lokal beralih ke produk impor.

“Sejak peraturan sebelumnya dicabut dan digantikan oleh Permendag 8 Tahun 2024, pemerintah seakan mengubah semangatnya menjadi relaksasi impor sehingga banyak brand lokal kembali ke produk impor,” kata Gita saat dihubungi MPI.

Gita menjelaskan bahwa persaingan harga dan ketersediaan barang impor mengganggu penjualan produk TPT dalam negeri. Tanpa harapan, penutupan pabrik dan PHK massal menjadi tak terelakkan.

“Karena merasa tidak ada harapan lagi dan cashflow yang buruk, sebagian perusahaan memutuskan menutup pabriknya dan mem-PHK sisa karyawannya,” tegas Gita.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang diterbitkan mulai 17 Mei 2024, memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, serta katup.

Sebelumnya, perizinan impor tujuh kelompok barang tersebut memerlukan Peraturan Teknis (Perteks) sebagai salah satu dokumen izin impor agar dapat memasuki pasar domestik Indonesia.

Syarat Perteks ini dilakukan sebagai upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Namun, karena berimbas pada penumpukan kontainer di pelabuhan awal Mei lalu, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dikeluarkan guna menghilangkan syarat Perteks tersebut.***

Previous Post

Apakah Kecanduan Judi Online Bisa Sembuh? Psikolog Anak Angkat Bicara

Next Post

Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

Berita Terkait

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara
Nasional

Mulai 1 April, 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Sementara

by admin
April 1, 2026
0

Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya...

Read more
Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

Wacana WFH Masih Digodok, Pemerintah Tunggu Keputusan Presiden Sebelum Diumumkan

March 25, 2026
Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

Catat! 18 Maret Jadi Hari Terpadat Mudik Lebaran 2026, Arus Balik Memuncak 25 Maret

March 11, 2026
Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

Lebaran 2026: Mendagri Minta Kepala Daerah “Jangan Mudik”, Wajib Siaga di Wilayah

March 8, 2026
Next Post
Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.