• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mendag minta pengusaha tidak melakukan kecurangan dagang

Mendag minta pengusaha tidak melakukan kecurangan dagang

April 26, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar pengusaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

Ia mengatakan, pengusaha yang curang akan kehilangan pelanggan sehingga lambat laun usahanya merugi.

You might also like

RAPBN 2027 Disepakati, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6,5 Persen

RAPBN 2027 Disepakati, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6,5 Persen

June 18, 2026
Telkom Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Tambah Aksi Buyback Rp4 Triliun untuk Perkuat Nilai Saham

Telkom Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Tambah Aksi Buyback Rp4 Triliun untuk Perkuat Nilai Saham

June 8, 2026

“Secara teori sebenarnya pengusaha kalau curang itu enggak maju. Kalau semakin bagus produknya, semakin berkualitas, semakin bagus pelayanannya, semakin tinggi kepuasan konsumen, maka usahanya akan semakin maju,” ujar Zulkifli di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, kepuasan pelanggan dapat menentukan kesuksesan usaha. Oleh karenanya, ia meminta pengusaha berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya.

“Pengusaha saya berharap berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan dan produk sesuai dengan standar sehingga akan memajukan usahanya,” kata Zulkifli.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk terus melindungi konsumen dengan menerapkan berbagai aturan, salah satunya adalah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan standarisasi peredaran barang di perdagangan digital, pengaturan praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Zulkifli menyebut, salah satu isi dari Permendag 31/2023 adalah mengatur tentang adanya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) khusus untuk produk-produk makanan dan minuman serta kosmetik.

“Harus ada izin BPOM, izin edar, sementara dari luar langsung, itu konsumen bisa dirugikan kalau pakai pemutih, terus mukanya berubah yang tanggung jawab siapa. Kalau jadi putih enggak apa-apa, kalau jadi item gimana,” ucap Zulkifli.

 

Sumber : Antara

Previous Post

Dampak Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem Menghantam Asia dengan Keras

Next Post

Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online di 2023, Tangkap 1.987 Tersangka

Berita Terkait

RAPBN 2027 Disepakati, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6,5 Persen
Ekbis

RAPBN 2027 Disepakati, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6,5 Persen

by admin
June 18, 2026
0

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan menjadi landasan...

Read more
Telkom Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Tambah Aksi Buyback Rp4 Triliun untuk Perkuat Nilai Saham

Telkom Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Tambah Aksi Buyback Rp4 Triliun untuk Perkuat Nilai Saham

June 8, 2026
Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Tertekan: Omzet Anjlok hingga 35 Persen dan Daya Beli Turun

Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Tertekan: Omzet Anjlok hingga 35 Persen dan Daya Beli Turun

June 7, 2026

Gerbang Ekspor ke Eropa Makin Terbuka, Pemerintah Kejar Implementasi IEU-CEPA 2027

June 6, 2026
Next Post
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online di 2023, Tangkap 1.987 Tersangka

Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online di 2023, Tangkap 1.987 Tersangka

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.