• Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banjir Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil Lokal

Banjir Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil Lokal

Banjir Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil Lokal

June 15, 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal, disebabkan karena bisnis tidak berjalan setelah gempuran produk impor dalam skala besar.

Para pengusaha mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Mereka menganggap aturan tersebut sebagai biang kerok dari relaksasi barang impor produk TPT, khususnya pakaian jadi.

You might also like

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

July 9, 2026
Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

July 4, 2026

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengungkapkan bahwa badai PHK massal di industri TPT menjadi pil pahit yang tak terelakkan, karena tidak berjalannya bisnis di pasar domestik.

Kondisi ini diperparah oleh krisis ekonomi global yang menghambat komoditas ekspor produk TPT lokal. Jemmy menyayangkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang semakin menambah beban bagi pengusaha industri TPT lokal.

“Penyebab industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mempermudah impor pakaian jadi dengan mencabut peraturan teknis (perteks) sebagai persyaratan dalam pengajuan izin impor,” ujar Jemmy kepada MPI, seperti dilansir dari IDX Channel, Sabtu, 15 Juni 2024.

Jemmy meminta pemerintah mencabut Permendag 8 Tahun 2024 dan mengembalikan perteks sebagai syarat impor, khususnya pakaian jadi. Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta.

Menurutnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak hanya menutup pabrik TPT, tetapi juga menyebabkan brand lokal beralih ke produk impor.

“Sejak peraturan sebelumnya dicabut dan digantikan oleh Permendag 8 Tahun 2024, pemerintah seakan mengubah semangatnya menjadi relaksasi impor sehingga banyak brand lokal kembali ke produk impor,” kata Gita saat dihubungi MPI.

Gita menjelaskan bahwa persaingan harga dan ketersediaan barang impor mengganggu penjualan produk TPT dalam negeri. Tanpa harapan, penutupan pabrik dan PHK massal menjadi tak terelakkan.

“Karena merasa tidak ada harapan lagi dan cashflow yang buruk, sebagian perusahaan memutuskan menutup pabriknya dan mem-PHK sisa karyawannya,” tegas Gita.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang diterbitkan mulai 17 Mei 2024, memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, serta katup.

Sebelumnya, perizinan impor tujuh kelompok barang tersebut memerlukan Peraturan Teknis (Perteks) sebagai salah satu dokumen izin impor agar dapat memasuki pasar domestik Indonesia.

Syarat Perteks ini dilakukan sebagai upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Namun, karena berimbas pada penumpukan kontainer di pelabuhan awal Mei lalu, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dikeluarkan guna menghilangkan syarat Perteks tersebut.***

Previous Post

Apakah Kecanduan Judi Online Bisa Sembuh? Psikolog Anak Angkat Bicara

Next Post

Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

Berita Terkait

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas
Nasional

Ledakan Mortir Tewaskan 3 Warga Bandung Barat, Diduga Saat Memulung Amunisi Bekas

by admin
July 9, 2026
0

Tragedi ledakan benda diduga mortir mengguncang Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tiga warga meninggal...

Read more
Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

Polemik Gaji Dosen Unair Viral, Kampus Tegaskan Penghasilan Tak Hanya Gaji Pokok

July 4, 2026

Kejari Jaksel Terima Ratusan Barang Bukti Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

June 22, 2026
BGN Tegaskan SPPG Tak Dapat Insentif saat MBG Libur: No Service, No Pay

BGN Tegaskan SPPG Tak Dapat Insentif saat MBG Libur: No Service, No Pay

June 19, 2026
Next Post
Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

BeritaPontianak.com

© 2023 Berita Pontianak.

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekbis
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 Berita Pontianak.